KPPU Minta 7 Maskapai Tak Asal Naikkan Harga Tiket Jelang Lebaran

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Ilustrasi. KPPU melihat harga tiket pesawat selalu naik signifikan setiap tahun jelang Lebaran.
Penulis: Agustiyanti
19/3/2024, 12.56 WIB

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta tujuh maskapai penerbangan tak menaikkan tarif tiket pesawat tanpa alasan yang rasional menjalang hari raya Idulfitri. Ketujuh maskapai tersebut juga diminta melapor jika akan menaikkan tarif. 

Permintaan KPPU terkait dengan status tujuh maskapai tersebut yang menjadi terlapor dalam perkara  Nomor No. 15/KPPU-I/2019  terkait dugaan kartel tiket.  Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings 

"Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idulfitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional," Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resmi, akhir pekan lalu. 

Ia menjelaskan, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020. Mereka juga tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan,” kata Fanshurullah dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.

Halaman: