Buntut Ramai THR Ojol, Kemenaker akan Atur Hubungan Kerja Kemitraan

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Pengemudi  ojek daring menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau agar perusahaan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol), termasuk juga kurir pengantaran barang.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
26/3/2024, 20.02 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan berencana mengatur kejelasan hubungan kerja kemitraan, termasuk antara pengemudi ojek online atau ojol dan aplikator. Pengaturan tersebut akan diatur dalam rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Ida mengaku telah membahas aturan tersebut dengan beberapa lembaga, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga asosiasi ojek dan kurir online. Walau demikian, ia menilai penerbitan aturan tersebut masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

"Mungkin pada saatnya, kami butuh mendengarkan saran lebih khusus dari Komisi IX DPR. Pilihan kedua dalam mendefinisikan hubungan tersebut adalah melakukan revisi Permenaker No. 6 Tahun 2016," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3).

Ia mengatakan, akar dari rencana pendefinisian ulang hubungan kerja tersebut adalah usaha pemerintah untuk mengatur pemberian THR kepada pengemudi ojek daring. Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR hanya wajib diberikan pada pekerja dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Sementara itu, menurut dia, hubungan kerja antara pengemudi ojek daring dan aplikator adalah kemitraan. Dengan demikian, aplikator saat ini tidak akan terkena denda jika tidak memberikan THR kepada pengemudi ojek daring.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief