Batas Pembayaran THR Kemarin, Kemenaker Terima 300 Aduan

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kemenaker belum menerima aduan terkait penundaan pembayaran THR .
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
4/4/2024, 13.32 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memprediksi pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran 2024 akan lebih baik. Pemerintah mengaku tidak mendapatkan aduan terkait penundaan maupun pencicilan THR hingga kemarin, Rabu (3/4).

Waktu pembayaran THR telah diatur oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04/III/2024. Beleid tersebut mengatur perusahaan paling lambat membayarkan THR ke tenaga kerjanya tujuh hari sebelum Idul Fitri 2024 atau kemarin, Rabu (3/4).

"Sampai batas akhir pembayaran THR belum ada pengaduan terkait perusahaan yang tidak bisa membayar THR. Namun kami akan lihat kondisi hari ini karena pengaduan untuk hal tersebut mulai hari ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri di Gedung Vokasi Kemenaker, Kamis (4/4).

Indah mengaku fungsi Posko THR sebelum kemarin, Rabu (3/4), adalah untuk konsultasi para pekerja. Namun fungsi posko tersebut akan difokuskan sebagai tempat pengaduan perusahaan yang melanggar ketentuan THR mulai hari ini, Kamis (4/4).

Walau demikian, Indah mengaku telah menerima konsultasi pemutusan hubungan kerja oleh beberapa perusahaan. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut mengaku ingin melakukan PHK pada Ramadan 2024.

Indah tidak menjelaskan lebih lanjut apa alasan PHK oleh beberapa perusahaan tersebut. Namun Indah mendorong beberapa perusahaan tersebut untuk tidak melakukan PHK pada April 2024.

"Perusahaan yang melakukan konsultasi PHK sedikit, tidak sampai lima perusahaan. Ada deh sektor industrinya," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief