Kemenaker Terima 1.187 Aduan Masalah Pembayaran THR Lebaran 2024

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi uang THR
Penulis: Safrezi Fitra
7/4/2024, 12.21 WIB

Dalam tiga hari sejak 4 April hingga pukul 15.00 WIB hingga 6 April 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat terdapat 1.187 kasus mengenai masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR). Aduan ini disampaikan masyarakat melalui Posko THR Kemnaker.

"Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang kepada wartawan di Kantor Kemenaker, Jakarta, Minggu (7/4).

Dia menjelaskan dari 1.187 kasus itu melibatkan 725 perusahaan yang diadukan. Dari total kasus tersebut, saat ini Kemenaker sedang memeriksa 30 kasus di antaranya.

Masalah pembayaran THR yang diadukan meliputi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya hingga pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenaker.

Kemenaker meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata dia.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.*