Kementerian Ketenagakerjaan mendata, pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya Lebaran 2024 mencapai 1.475 aduan dari 930 perusahaan hingga akhir pekan lalu, Minggu (14/4). Mayoritas atau 897 aduan adalah karena perusahaan tidak membayar THR.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, aduan kedua terbanyak adalah terkait keterlambatan pembayaran THR atau hingga 2.017 aduan. Pemerintah telah mengatur pembayaran THR selambatnya dilakukan pada H-7 Lebaran 2024 atau 3 April 2024.
"Total aduan adalah 1.475 aduan dari 930 perusahaan. Jadi, aduan terkait perusahaan yang tidak membayar THR paling tinggi dan ini jadi perhatian kami untuk bisa menyelesaikan aduan ini," kata Anwar setelah Halal Bihalal Lebaran 2024 Kemenaker, Selasa (16/4).
Anwar menyampaikan, aduan paling sedikit adalah terkait nilai THR yang tidak sesuai ketentuan sejumlah 361 aduan. Menurutnya, total aduan tersebut tidak jauh berbeda dengan capaian Lebaran 2023.
Ia berencana untuk menyelidiki alasan perusahaan terkait seluruh aduan tersebut lantaran belum mendapatkan informasi yang cukup. Namun, ia menduga perusahaan-perusahaan tersebut tidak membayarkan THR karena kemampuan modal perusahaan yang rendah akibat pelemahan ekonomi.
Anwar pun berharap semua perusahaan yang diadukan dapat menunaikan kewajiban THR Lebaran 2024 dengan sempurna.
Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran No. M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024. Beleid tersebut menetapkan semua perusahaan wajib menunaikan THR tanpa dicicil maupun ditunda lantaran kondisi ekonomi yang dinilai telah pulih dari pandemi Covid-19.
"THR Lebaran 2024 tentunya bisa ditunaikan dan harus ditunaikan karena jadi kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.
Aduan soal THR Paling Banyak dari Jakarta
Anwar mendata aduan terbanyak terkait THR datang dari DKI Jakarta yang mencapai 462 aduan dan melibatkan 280 perusahaan. Capaian tersebut diikuti Jawa Barat yang melibatkan 280 perusahaan.
Sementara itu, posisi ketiga ditempati oleh Jawa Tengah dan Jawa Timur yang masing-masing memiliki melibatkan 88 perusahaan. "Memang ada beberapa provinsi yang tidak mengajukan aduan, terutama di wilayah Indonesia bagian timur," katanya.
Anwar berencana untuk memfasilitasi dialog antara pekerja dan perusahaan terkait aduan tersebut. Setidaknya ada dua alat dalam memfasilitasi dialog tersebut, yakni peraturan masing-masing perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Ia menargetkan mayoritas dari aduan tersebut dapat diselesaikan sebelum bulan ini berakhir. Anwar mengaku tidak semua aduan dapat rampung lantaran April 2024 akan berakhir dalam dua pekan.
Pada saat yang sama, Anwar telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tetap tidak menunaikan THR Lebaran 2024 setelah mediasi. Menurutnya, sanksi teringan adalah surat peneguran dari pemerintah.
"Sanksi paling berat adalah rekomendasi dari pemerintah untuk menutup usaha. Namun itu harus kami koordinasikan dengan instansi terkait yang memberikan izin usaha," ujarnya.