Pemerintah Longgarkan Aturan Barang Bawaan Luar Negeri Khusus TKI

ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Sejumlah pemudik Warga Negara Indonesia (WNI) dari Malaysia tiba di kedatangan Internasional Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2020). Sebanyak 83 WNI dengan visa melancong yang terdampak karantina (lockdown) pandemi COVID-19 di Malaysia itu tiba dan langsung mengikuti prosedur pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19 sebelum pulang ke daerah masing-masing.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
16/4/2024, 16.46 WIB

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI menyeut, pemerintah akan menghapus sebagian syarat barang bawaan dari dalam negeri khusus untuk Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Syarat yang akan dihapus antara lain terkait kuantitas barang bawaan. 

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, syarat kuantitas tersebut dihapus sebagai penghargaan kepada PMI. Menurutnya, penghapusan syarat kuantitas tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (16/4).

"Kasihan PMI bertahun-tahun bekerja dan mengumpulkan uang lalu membeli barang sebagai oleh-oleh dan ke dalam negeri hanya untuk dimusnahkan negara," kata Benny di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/4).

Pemerintah mengatur bea masuk barang bawaan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023. Setidaknya ada 10 barang bawaan yang diatur dalam beleid tersebut, yakni:

  1. Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi: 5 lembar kondisi baru dan 15 lembar kondisi tidak baru
  2. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya: 5 unit
  3. Barang Elektronik kecuali Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet: 2 unit
  4. Alas Kaki: 2 pasang
  5. Kosmetik dan perbekalan Keseahtan Rumah Tangga: 5 unit
  6. Mainan Anak: 4 unit
  7. Tas: 2 unit
  8. Makanan dan Minuman kecuali Minuman Beralkohol: 10 unit
  9. Perlengkapan Rumah Tangga: 5 unit
  10. Perlengkapan Sekolah: 10 unit

Benny menjelaskan,  seluruh barang tersebut saat ini boleh masuk di dalam negeri tanpa jumlah maksimal. Namun Benny menekankan syarat nilai barang masih berlaku, yakni US$ 1.500 per tahun saat tiba di dalam negeri.  Seorang PMI hanya boleh mengirimkan barang senilai US$ 500 per pengiriman dengan maksimal pengiriman tiga kali per tahun. 

Benny berpendapat, penghapusan syarat kuantitas tersebut akan meringankan beban barang yang ditahan di pelabuhan. Ini karena Benny mendata barang milik PMI berkontribusi hingga 57% barang yang disimpan petugas Bea dan Cukai di pelabuhan.

"Tidak adalah lagi pembatasan kategorisasi jenis. Namun kelebihan nilai barang adalah barang umum yang harus dibayar pajaknya," katanya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya memastikan, tidak akan merevisi Permendag No. 36 Tahun 2023. Menurutnya, penghapusan syarat kuantitas tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Zulhas telah merevisi Permendag No. 36 Tahun 2023 melalui Permendag No. 3 Tahun 2024. Beleid teranyar itu mengeluarkan beberapa bahan baku impor dari daftar larangan terbatas.

Ia sebelumnya menjelaskan, Permendag No. 36 Tahun 2023 bertujuan untuk mengenakan pajak pada usaha dagang jastip. Oleh karena itu, ia menilai ketentuan Permendag yang baru dinilai tidak terlalu memberatkan masyarakat yang ingin atau datang dari luar negeri.

"Prosedur bea dan cukai Indonesia salah satu yang paling longgar di dunia, menurut saya. Jadi, taatilah aturan yang ada," ujarnya.


Reporter: Andi M. Arief