Bahan Baku Terigu Indofood Terancam Habis, Kemendag Ubah Aturan Impor

ANTARA FOTO/Andri Saputra/pras.
Ilustrasi. Produsen terancam kehabisan bahan baku terigu, Premiks Fortifikan akibat Permendag 36 Tahun 2023.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
19/4/2024, 16.11 WIB

PT Indofood Sukses Makmur Tbk dan beberapa produsen tepung terigu terancam kehabisan  bahan baku, Premiks Fortifikan akibat Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023. Kementerian Perdagangan memastikan akan merevisi aturan impor tersebut dan rampung pada pekan depan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan Premiks Fortifikan menjadi salah satu komoditas yang menjadi sorotan pemerintah. Premiks Fortifikan adalah zat yang memberikan gizi mikro pada tepung terigu.

Implementasi Permendag No. 36 Tahun 2023 memperketat syarat importasi Premiks Fortifikan dari hanya Laporan Surveyor menjadi Perizinan Impor. Dengan demikian, importir harus meminta rekomendasi teknis dari kementerian teknis untuk mendapatkan Perizinan Impor dari Kemendag.

"Makanya revisi syarat impor Premiks Fortifikan itu salah satu yang kami urus, akan dikembalikan lagi syaratnya menjadi hanya Laporan Surveyor," kata Budi di Kompleks Kementerian Perdagangan, Jumat (19/4).

Budi mengatakan, revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 secara umum akan menyesuaikan dimulainya implementasi aturan tersebut. Salah satu komponen penting dalam penerapan Permendag No. 36 Tahun 2023 adalah peraturan teknis yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.

Ia menjelaskan peraturan teknis  tersebut digodok Kemenperin bersama-sama pelaku usaha. Menurutnya, tidak semua sektor manufaktur telah menyelesaikan peraturan teknis tersebut bersama Kemenperin.

"Sore ini kami evaluasi. Kalau ternyata pertek suatu sektor manufaktur sudah siap berarti tidak masalah. Namun kalau Pertek suatu sektor manufaktur belum selesai, maka implementasinya ditunda maksimal tiga bulan," katanya.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo sebelumnya mengatakan, ada tiga poin yang akan direvisi dalam Permendag No 36  Tahun 2023. Pertama, terkait impor barang kiriman PMI. Arief menegaskan bahwa barang milik PMI yang dikirim ke dalam negeri tidak untuk diperdagangkan.  

Menurut Arief, revisi terkait poin tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI. Revisi terkait barang milik PMI akan dilakukan pada 10 barang yang dikecualikan dalam lampiran Permendag No. 36 Tahun 2023. Pemerintah memutuskan telah menghapuskan syarat kuantitas untuk barang kiriman milik PMI kemarin, Selasa (16/4).

Kedua, impor barang pribadi penumpang. Arif menyampaikan revisi terkait poin tersebut akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Ini sedang kami bahas terus secara maraton dan sedang kami bahas terus dengn melakukan Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga," katanya.  

Ketiga, evaluasi aturan pembatasan larangan terbatas. Arif menilai usulan produsen tepung terigu nasional akan masuk dalam evaluasi beleid tersebut. "Prinsipnya kami setuju dan kami akan lanjuti usulan produsen tepung terigu," katanya.


Reporter: Andi M. Arief