Bahlil Resmi Terbitkan Perpanjangan Izin Tambang Vale Indonesia
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Vale Indonesia Tbk. Hal ini dibarengi dengan komitmen emiten pertambangan berkode INCO tersebut untuk membangun smelter.
Bahlil menyampaikan, bahwa INCO sempat menjanjikan pembangunan smelter di beberapa wilayah. Namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi hingga saat ini.
"Sekarang kami minta pembangunan smelter tersebut sebagai syarat mutlak dalam konteks investasi INCO di dalam negeri," kata Bahlil di Jakarta, Senin (29/4).
Untuk diketahui, INCO telah meneken perjanjian kerangka kerja sama pengembangan smelter High-Pressure Acid Leaching atau HPAL di Sulawesi Tenggara pada 2022. Namun pembangunan smelter HPAL bernilai US$ 4,5 miliar ini belum kunjung rampung hingga saat ini.
Bahlil mengungkapkan, bahwa INCO telah menyerahkan komitmen pembangunan smelter tersebut. Komitmen tersebut telah diresmikan oleh notaris dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perpanjangan IUP INCO.
Akan tetapi, Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut sampai kapan IUP INCO akan berlaku di dalam negeri. Sebab, INCO memiliki empat izin kontrak karya dengan tahapan operasi produksi yang berakhir pada 27-28 Desember 2025.
Dokumen IUPK Beri Kepastikan Investasi INCO
Sebelumnya, INCO mengharapkan adanya dokumen IUPK dari pemerintah. Karena dengan adanya dokumen tersebut dapat memberikan kepastian terhadap rencana investasi perusahaan ke depan.
INCO juga tengah mengembangkan tiga proyek smelter nikel baru dengan total investasi hampir US$ 9 miliar, yang tersebar di Sorowako (Sulawesi Selatan), Pomalaa (Sulawesi Tenggara), dan Bahodopi (Sulawesi Tengah).
"Kami sangat berharap bisa segera, karena dengan adanya IUPK, tentunya menjadi jaminan kepastian kami ke depan. Bayangkan saja, mau investasi US$ 9 miliar tapi IUPK-nya belum jelas. Padahal kalau berbisnis, harus jelas juga ke depannya," kata Senior Manager Communication INCO Bayu Aji.