UU Ciptakerja Dinilai jadi Tantangan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Fauza Syahputra|Katadata
Presiden terpilih, Prabowo Subianto (kiri) bersama dengan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan keterangan pers seusai rapat pleno penetapan pemenang Pilpres 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti
30/4/2024, 06.33 WIB

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai presiden dan wakil presiden terpili. Pemerintahan baru di bawah keduanya dinilai akan menghadapi beberapa persoalan, antara lain terkait Omnibus Law atau Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6 Tahun 2023

"Kita masih banyak PR, contohnya Omnibus Law,nah implementing regulation-nya kan juga belum semuanya selesai," kata Kepala Ekonom Bank BCA David Sumual dalam acara Perkembangan Ekonomi Terkini dan Respons Bauran Kebijakan di Samosir, Minggu (28/4).

David menjelaskan, kepastian penetapan implementasi peraturan anyar tersebut masih ditunggu-tunggu oleh investor. Beleid tersebut menjanjikan solusi bagi investor dalam percepatan perizinan investasi di Indonesia.

"Banyak investor dalam maupun luar negeri menunggu supaya segera diselesaikan," ujarnya.

UU Cipta Kerja adalah satu dari tiga omnibus law yang diteken di era Presiden Joko Widodo. Selain itu, terdapat regulasi terkait Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, serta Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun dari ketiganya, UU Ciptaker paling banyak menuai sorotan publik lantaran dinilai banyak memuat pasal-pasal kontroversial yang merugikan para buruh dan hanya mementingkan kepentingan investor.

Pemerintahan baru dibawah kekuasaan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai akan menghadapi beberapa persoalan khususnya mengenai Omnibus Law atau Undang-undang (UU) Cipta Kerja No 6 Tahun 2023

Mengutip Naskah Akademik Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat 11 klaster yang terkandung dalam peraturan, yaitu:

  • Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Fasilitas Fiskal
  • Penataan Ruang
  • Lahan dan Hak Atas Tanah
  • Lingkungan Hidup
  • Konstruksi dan Perumahan
  • Kawasan Ekonomi
  • Barang dan Jasa Pemerintah

Reporter: Zahwa Madjid