Kementerian Perdagangan atau Kemendag akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi atau HET Minyakita sebelum Oktober 2024. Setidaknya ada dua alasan untuk menaikkan harga tersebut, yakni kenaikan biaya produksi dan volume permintaan.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, revisi HET Minyakita tidak dapat dilakukan secara singkat. Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil evaluasi pengendalian harga minyak goreng pada 2022.
"Penyesuaian HET Minyakita tidak seperti pengendalian harga minyak goreng dulu yang buru-buru malah melahirkan masalah. Sekarang kami melakukan pengendalian dengan penuh kehati-hatian," kata Bambang di Pasar Palmerah, Selasa (30/4).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 mengatur harga eceran tertingginya di Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Beleid tersebut pun mengatur ketentuan Kewajiban Pasar Domestik atau DMO dan Kewajiban Harga Domestik atau DPO.
Bambang menyampaikan, harga tersebut harus naik lantaran rata-rata nasional harga Minyakita berdasarkan data Kemendag telah mencapai Rp 16.000 per liter pada akhir pekan lalu, Jumat (26/4). Sementara itu, harga minyak goreng curah senilai Rp 15.800 per kg.
Bambang menilai, kondisi tersebut diperburuk dengan meningkatnya biaya produksi minyak goreng di tingkat pabrikan. "Salah satu pertmbangan kami adalah struktur biaya produksi Minyakita. Namun alasan terbesar adalah rata-rata nasional Minyakita sudah lebih dari Rp 15.000 per kg," katanya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim sebelumnya mengatakan, perubahan HET MinyaKita pada akhirnya akan mengubah aturan kewajiban harga domestik atau DPO dalam pemenuhan DMO. Dengan demikian, harganya tidak mungkin turun setelah evaluasi tersebut.
Pembuatan kajian evaluasi HET Minyakita telah berjalan sebelum Ramadan 2024. Evaluasinya masih panjang karena belum masuk proses harmonisasi aturan antar kementerian dan lembaga.
MinyaKita merupakan hasil minyak goreng DMO yang disetor para eksportir minyak sawit mentah. Isy mengatakan, target kewajiban memenuhi pasar domestik tidak akan dinaikkan lantaran kebutuhan minyak goreng nasional hanya 239 ribu ton per bulan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, HET MinyaKita tidak akan diubah hingga Pemilu 2024 berakhir. Menurut dia, harganya seharusnya sudah naik dari Rp 14 ribu menjadi Rp 15 ribu per liter.
"Memang harusnya harga MinyaKita naik sedikit, senilai Rp 1.000 per liter, tapi belum kami lakukan. Maklum, karena mau Pemilu," kata Zulhas pada 27 November lalu.