Pemerintah tak lagi membatasi jumlah, jenis, atau barang impor pekerja migran Indonesia yang datang ke Tanah Air. Keputusan ini sesuai dengan rapat koordinasi terbatas tingkat menteri beberapa waktu lalu dan mulai berlaku pada 6 Mei 2024.
"Kami sepakat barang kiriman PMI tidak perlu diatur dalam peraturan menteri perdagangan tentang kebijakan dan pengaturan impor," kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arif Sulistiyo di Jakarta, Kamis (2/5).
Pengaturan barang tersebut kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang ketentuan impor barang PMI. Untuk bentuknya tidak ada batasan jenis barang, kecuali dilarang atau berbahaya.
Aturan barang yang dilarang impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. "Barang tersebut yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Ini tidak boleh masuk Indonesia," ucap Arif.
Contoh yang dilarang dan berbahaya adalah intan kasar, komoditas precursor non-farmasi, nitro selulosa (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), baterai lithium tidak barum dan lainnya.
Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 yang telah diundangkan pada 29 April 2024 maka barang impor PMI yang sempat kena pembatasan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dapat dikeluarkan. Aturan ini berlaku tujuh hari sejak diundangkan, yaitu pada 6 Mei 2024.
“Pada saat Permendag ini berlaku kebijakan dan pengaturan impor atas barang kiriman PMI berlaku surut sejak 11 Desember 2023,” kata Arif.
Untuk memastikan barang kiriman PMI atau bukan, saat ini pemerintah sudah memiliki sistem terintegrasi antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.