Barang bawaan pribadi dari luar negeri tidak lagi dibatasi jumlahnya mulai Senin (6/5). Bagaimana petugas bea cukai membedakan barang pribadi dan jasa titip alias jastip?
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal atau Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan alias Kemenkeu, Barang pribadi penumpang adalah barang bawaan yang dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan yang terdiri dari:
- Barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia
- Barang yang diperoleh di Indonesia
- Barang yang diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang meninggalkan Indonesia
Sementara itu, barang bawaan pribadi ialah barang yang dibawa oleh penumpang yang terdiri dari barang pribadi penumpang dan barang impor yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi.
“Penilaian terhadap barang pribadi dan bukan, dilakukan oleh petugas bea cukai berdasarkan manajemen risiko yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 203 Tahun 2017,” ujar kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi dalam diskusi virtual, Kamis (2/5).
Barang pribadi dan barang bawaan penumpang bebas bea masuk jika nilainya di bawah US$ 500 per orang. Jika lebih dari itu, maka selisihnya akan dikenakan biaya berupa:
- Bea masuk 10% (tetap)
- Pajak Pertambahan Nilai alias PPN: 11%
- Pajak Penghasilan atau PPh pasal 22 impor: 0,5 – 10% jika punya NPWP atau 1% - 20% bila tak punya NPWP
Bagaimana dengan barang bawaan yang dibawa dari Indonesia? Barang ini tidak dikenakan bea masuk selama dapat dibuktikan berasal dari Tanah Air.
“Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas bea cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang,” demikian dikutip dari laman resmi Ditjen Bea Cukai.
Berdasarkan aturan baru yakni Permendag Nomor 7 Tahun 2024, yang diundangkan pada 29 April dan berlaku resmi pada 6 Mei.
“Poin penting untuk barang bawaan pribadi penumpang, tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor di Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan barang berbahaya,” kata Direktur Impor Kemendag atau Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menjelaskan isi aturan terbaru.