Polda Nusa Tenggara Timur menangkap dua warga Labuan Bajo yang diduga melakukan aktivitas jual beli BBM bersubsidi di atas kapal pinisi. Polisi menemukan terdapat 360 liter solar di kapal tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh anggota,” kata Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution di Kupang, Minggu (19/5), seperti dikutip dari Antara.
Dua orang pelaku yang ditangkap adalah MD selaku pemilik kapal dan RS yang menjual BBM subsidi jenis solar kepada MD. Keduanya merupakan warga Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di atas kapal KM.Maheswari GT 109 saat tim melakukan patroli rutin di perairan Labuan Bajo pada Kamis (16/5) lalu. Rim patroli melihat adanya aktivitas mencurigakan sehingga tim pun melakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa MD melakukan aktivitas jual beli dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa ijin usaha niaga dan pengangkuta, serta tidak memiliki rekomendasi pengisian BBM bersubsidi.
Polisi pun menemukan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 360 liter yang diisi di dalam 20 jerigen berukuran kurang lebih 18 Liter saat melakukan penangkapan. Usai menangkap MD, tim kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku lainnya dengan insial "RS" yg juga menjual BBM tersebut kepada pemilik Kapal Maheswari di TPI Labuan Bajo.
“Kegiatan yang dilakukan MD dan RS sudah dilakukan tiga kali dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,” ujar dia.
Dirpolairud Polda NTT mengatakan bahwa keduanya melanggar Pasal 55 UU no 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP. “Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun,” tambah dia.