Pemerintah akan mulai menerapkan sistem transaksi pembayaran tol nontunai nirsentuh nirhenti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) di sejumlah ruas jalan tol. Pengguna jalan tol diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya pada aplikasi sistem teknologi MLFF, yakni Cantas.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," demikian tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken pekan lalu.
Aturan tersebut juga menjelaskan denda yang akan dikenakan jika pembayaran tarif tol nirsentuh tidak dapat dilakukan karena kesalahan pengguna jalan tol. Denda tidak berlaku terhadap pengguna jalan tol jika terdapat bukti bahwa kesalahan tidak disebabkan oleh pengguna jalan tol.
Pengguna jalan tol yang lalai dapat dikenakan denda secara bertingkat. Berikut daftarnya:
- Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2x24jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima
- Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya
- Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotornya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh dan tidak membayar tol akan dikenakan denda tingkat III. Pendapatan dari denda administratif ini dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Apa itu MLFF?
MLFF adalah sistem berbasis aplikasi dengan teknologi global navigation satellite system (GNSS) yang akan menggantikan metode pembayaran nontunai berbasis kartu yang saat ini masih berlaku. Dalam hal ini, perangkat yang digunakan pada transaksi nirsentuh MLFF adalah berupa Electronic On-Board Unit atau dikenal dengan E-OBU. Lewat sistem tersebut, pengguna jalan disebut akan memperoleh efisiensi biaya operasi dan mengurangi konsumsi bahan bakar.
Berikut cara kerja MLFF:
1. Identifikasi Jalur MLFF
Jalur yang akan dikelola dengan sistem MLFF harus diidentifikasi secara jelas dan dipisahkan dari jalur biasa. Hal ini melibatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan.
2. Penentuan Tarif Otomatis
Penentuan tarif di sistem MLFF didasarkan pada prinsip demand and supply (permintaan dan penawaran). Sistem ini menggunakan teknologi untuk menentukan tarif secara otomatis.
3. Sistem Pembayaran Otomatis
Sistem MLFF menggunakan pembayaran otomatis yang terintegrasi dengan kendaraan dan kartu. Saat memasuki jalur MLFF, kartu pembayaran akan dibaca oleh sistem, dan tarif yang sesuai akan dikurangkan dari saldo kartu tersebut.