Pemerintah Tekankan Tapera Berbeda dengan MLT BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut program tabungan perumahan rakyat atau Tapera berbeda dengan manfaat layanan tambahan (MLT) peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Program JHT merupakan sukarela bagi tenaga kerja, sedangkan Tapera adalah program wajib. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera, juga mewajibkan seluruh tenaga kerja dengan gaji lebih dari upah minimum provinsi menjadi peserta Tapera.
"PP ini terbit melaksanakan amanat UU, dan amanatnya memang mewajibkan tenaga kerja. Kalau ada yang tidak senang dengan UU ini, ada mekanismenya," kata Indah di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).
Selain itu, pelaksanaan MLT dan Tapera pun berbeda. MLT diberikan kepada peserta program JHT karena telah sukarela menitipkan dana hari tuanya ke BPJS Kesehatan. Indah berpendapat, MLT merupakan imbal balik bagi peserta dan dapat digunakan ketika mengklaim dana JHT-nya.
"Negara memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan, katakanlah ini sebagai bonus, karena sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dikelola," ujarnya.
Kementerian kini menyusun regulasi teknis dalam pemungutan iuran dari tenaga kerja dalam program Tapera. Regulasi tersebut akan berbentuk peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan terbit selambatnya 2027.
Aturan teknis Tapera akan diharmonisasikan dengan Permenaker mengenai perlindungan ojek daring dan pekerja digital. Hal ini dinilai penting lantaran PP No. 21 Tahun 2024 menetapkan pekerja mandiri dengan gaji di atas upah minimum provinsi wajib menjadi peserta Tapera.
Namun, ia belum dapat memastikan apakah ojol dan pekerja digital menjadi peserta Tapera atau tidak. "Harmonisasi tersebut akan menunjukkan urgensi mereka untuk menjadi peserta Tapera. Sekarang saya belum bisa menjawab apakah wajib jadi peserta Tapera atau tidak," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya memaparkan tiga skema pendanaan dalam MLT, yakni pinjaman uang muka perumahan dengan pagu Rp 150 juta, pinjaman renovasi perumahan dengan pagu Rp 200 juta, dan kredit pemilikan rumah dengan pagu Rp 500 juta.