Presiden Joko Widodo berencana memberikan konsesi pengelolaan tambang kepada badan usaha yang dikelola organisasi masyarakat atau ormas keagamaan. Salah satu yang sudah disebut-sebut akan menerima izin usaha pertambangan adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Lantas bagaimana dengan ormas keagamaan lainnya?
Tak semua ormas seperti PBNU yang sudah menyatakan tertarik dan siap mengelola tambang. Meski bisa mendapatkan bisnis baru, beberapa ormas keagamaan justru menolah tawaran tersebut karena menganggap tak memiliki keahlian.
Daftar Ormas Tolak Tawaran Konsesi Tambang
1. Persekutuan Gereja-gereja Indonesia atau PGI
Ketua Umum PGI Gomar Gulton mengatakan, pihaknya tidak memiliki kemampuan di bidang tambang dan bukan merupakan bidang layanan PGI. Ia juga mengingatkan agar ormas keagamaan kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat.
Meski demikian, ia mengapresiasi keputusan Presiden terkait izin tambang tersebut. Keputusan tersebut, menurut dia. menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Pemberian izin tambang juga merupakan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.
Ia menilai masalah dunia tambang sangat kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas. Namun, setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dimilikinya. Tentu ormas keagamaan, bila dipercaya akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” imbuh Pdt. Gomar Gultom.
2. Konferensi Waligereja Indonesia atau KWI
Uskup Agung Jakarta Prof Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menjelaskan, alasan KWI tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang adalah karena bukan merupakan bidang pelayanan KWI.
"Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," kata Kardinal Suharyo seperti dikutip dari Antara.
Sikap KWI diapresiai Filsuf sekaligus rohaniwan Franz Magnis-Suseno menyatakan. "Saya dukung sikap KWI bahwa dia tidak akan melaksanakannya. Saya khawatir, orang kami tidak, kami tidak dididik untuk itu dan umat mengharapkan dari kami dalam agama, bukan itu," kata Romi Magnis.
3. Muhammadiyah
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. Abdul menyampaikan, jika ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah maka akan dibahas secara seksama.
“Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Mu’ti dalam keterangan resminya, pada Senin (3/6).
Apa Tanggapan Pemerintah soal Ormas Tak Terkarik Konsesi Tambang?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditolak oleh badan usaha organisasi keagamaan akan kembali ke negara. “Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang,” ujar Arifin Tasrif.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola lahan tambang. Menurut Arifin, proses lelang pun dapat diikuti oleh badan usaha ormas keagamaan yang sudah memperoleh wilayah tambangnya sendiri.“ Kalau mau ngambil (lahan) lagi, tergantung kemampuannya. Kalau mau ikut lelang, belum tentu menang,” ucap Arifin.
Dengan demikian, ia tidak menutup kemungkinan satu badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola lebih dari satu lahan tambang batu bara. Namun, menurut dia, badan usaha ormas keagamaan tidak menjadi prioritas dalam lelang sehingga kecil kemungkinan bagi badan usaha ormas keagamaan memenangi proses lelang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama. Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.