Aliansi Aksi Satu Juta Buruh akan menggelar aksi demonstrasi menolak program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada akhir bulan ini. Total peserta diperkirakan mencapai 20 ribu orang.
Salah satu federasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang akan menghadiri aksi tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSP LEM SPSI.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang FSP LEM SPSI Jakarta Timur Endang Hidayat mengatakan peserta demonstrasi yang berasal dari DKI Jakarta diperkirakan mencapai 4.000 orang. "Walaupun Tapera dilaksanakannya nanti 2027, kami ingin aturan Tapera dicabut dan dibatalkan, kata Endang di Kantor DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, Senin (10/6).
Demonstrasi tersebut akan diikuti oleh konfederasi lain, seperti Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Aksi ini telah disepakati para pimpinan konfederasi saat rapat pekan lalu.
Selain demonstrasi, KSPSI telah melakukan lobi agar program Tapera dibatalkan ke pemerintah melalui Kantor Staf Presiden. Pada saat yang sama, Endang menyebut, serikat buruh sedang menyiapkan langkah litigasi terhadap aturan-aturan Tapera.
Secara rinci, buruh akan melakukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera ke Mahkamah Agung. Namun, strategi gugatan belum mencapai kata mufakat. "Apakah litigasinya dari masing-masing federasi atau masing-masing konfederasi? Itu masih dibicarakan," ujar Endang.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kaum buruh menolak pemotongan gaji sebesar 3% untuk iuran program Tapera. Alasannya, perumahan merupakan tanggung jawab negara sesuai dengan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Ia akanmenggugat undang-undang dan aturan turunannya yang mengatur kewajiban iuran Tapera ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Para buruh bahkan mengancam akan akan menggelar demonstrasi serentak jika beleid tersebut tidak dicabut selama tujuh hari ke depan.
Said menuding para anggota Dewan Perwakilan Rakyat turut bertanggung jawab atas polemik implementasi Tapera saat ini. PP Nomor 12 Tahun 2024 dapat terbit akibat pengesahan UU Tapera oleh DPR.
"Kami sedang mempersiapkan untuk melakukan judicial review Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dua pekan ke depan," kata Iqbal pada Kamis pekan lalu.