Ratusan pekerja tekstil terpantau melakukan unjuk rasa di sekitar wilayah Patung Kuda, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (27/6). Tuntutan utama para demonstran adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Koordinator Lapangan Anwar Rabbani mencatat, total peserta unjuk rasa hari ini mencapai 4.000 orang dari berbagai kabupaten di Jawa Barat. Namun, Katadata.co.id memantau total demonstran hari ini hanya sekitar 200 orang.
Walau demikian, Anwar menekankan peserta demonstrasi hari ini mayoritas pekerja industri Tekstil dan Produk Tekstil yang telah dirumahkan. Menurutnya, total tenaga kerja industri TPT yang telah terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Karawang, Jawa Barat telah mencapai 3.000 orang pada Januari-Juni 2024.
"Sejak 2022 telah ada ratusan pabrik tekstil yang tutup. Pada semester pertama 2024 total pabrik tekstil yang tutup antara 10-15 perusahaan," kata Anwar di Jakarta Pusat, Kamis (27/6).
Anwar menduga tutupnya belasan pabrik tekstil tahun ini disebabkan oleh praktek dumping produk tekstil. Oleh karena itu, implementasi Permendag No. 8 Tahun 2024 dinilai akna memperburuk kondisi eksisting.
Tujuan utama penerbitan Permendag No. 8 Tahun 2024 adalah mengeluarkan kontainer yang menumpuk di pelabuhan dengan memperlancar tata niaga impor. Namun beleid tersebut dinilai memperluas wewenang importir umum dalam mendatangkan produk asing ke dalam negeri.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembantunya untuk mengkaji ulang Permendag No. 4 Tahun 2024. Kepala Negara meminta agar beleid tersebut dikembalikan ke aturan awal, yakni Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan harus sepaham dengan idenya presiden. Kami minta Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan satu misi dengan Presiden Jokowi," ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia Danang Girindrawardana mengatakan, saat ini terbentuk kompetisi tidak sehat antara produsen garmen dan importir garmen karena produsen tekstil tetap wajib memenuhi pertimbangan teknis akibat Permendag No. 8 Tahun 2024.
Oleh karena itu, Ia mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024. Beleid tersebut merupakan revisi ketiga terkait tata niaga impor dan baru berlaku pada 17 Mei 2023.
Di samping itu, Danang mengatakan, Bea Masuk Anti Dumping menjadi penting lantaran harga tekstil impor di pasar lokal kini 50% sampai 70% lebih rendah dari tekstil lokal. Tekstil lokal kini tidak bisa bersaing dengan tekstil impor.
"Barang impor dengan kualitas, tipe, dan jenis yang sama dengan tekstil lokal harganya bisa separuh sampai sepertiga dari produk lokal. Ini tidak logis," kata Danang kepada Katadata.co.id, Rabu (26/6).
Danang mendorong, penerbitan BMAD dibarengi dengan implementasi Bea Masuk Tindakan Perlindungan atau BMTP. Ia menjelaskan BMTP diperlukan agar industri tekstil nasional memiliki waktu untuk memperbaiki operasi produksinya.
Ia menyarankan agar implementasi BMAD dan BMTP dilakukan paling lambat dua tahun. Namun, Danang mengaku belum menghitung besaran BMAD dan BMTP tersebut.
"Memang penentuan besaran BMAD dan BMTP membutuhkan waktu, tapi kami yakin Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan bisa membuat kalkulasi itu dengan cepat," ujarnya.