Asosiasi Produsen Pupuk Indonesia (APPI) menilai kebijakan kewajiban pasar domestik atau DMO industri gas dapat menurunkan harga pangan.
Sekretaris Jenderal APPI Achmad Tossin Sutawikara mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan mendorong industri pupuk melakukan efisiensi yang akhirnya membuat harga pupuk lebih murah.
"Kebijakan DMO industri gas akan menimbulkan dampak ganda mulai dari peningkatan pendapatan pemerintah dari pajak dan dividen hingga peningkatan produksi pangan untuk ketahanan pangan nasional," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (12/7).
Untuk diketahui, gas alam merupakan sumber utama dalam memproduksi amonia dan urea yang menjadi bahan baku pupuk di dalam negeri. Oleh karena itu, harga gas berkontribusi antara 70% sampai 75% dari harga pupuk di dalam negeri.
Tossin menekankan kebijakan DMO tersebut harus dibarengi dengan pemberlakuan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah US$ 6 per MMBTU untuk sektor manufaktur. Dengan demikian, kedua insentif tersebut dapat menjadi insentif bagi produsen pupuk untuk melakukan penghematan biaya produksi.
Namun Tossin mengaku belum menghitung dampak kebijakan DMO terhadap efisiensi biaya produksi pupuk karena masih wacana. "Belum bisa digambarkan dampaknya, terlalu dini karena kebijakan DMO belum diimplementasikan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk memperpanjang kebijakan HGBT atau gas murah untuk industri.
Walau demikian, dia menilai kebijakan HGBT akan memberi dampak baik bagi Indonesia baik dari sisi produktivitas industri hingga penerimaan pajak negara. Selain itu, manfaat lainnya adalah meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia lebih bagus sehingga akses masuk ke pasar lebih mudah.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, HGBT akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Arifin memastikan perpanjangan kebijakan HGBT masih akan terbatas pada tujuh sektor industri. Ini karena banyak sub sektor yang dinilai membutuhkan, sebenarnya sudah masuk dalam tujuh sektor yang mendapatkan kebijakan harga gas murah tersebut.
“Memang ada industri yang tumbuh-tumbuh, tapi itu masuk di dalam kelompok tujuh industri sebelumnya,” kata Arifin saat ditemui di komplek DPR RI pada Senin (8/7).