Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat, realisasi investasi KEK mencapai Rp 205,2 triliun sejak awal dimulainya KEK hingga semester I-2024. Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Rizal Edwin mengatakan hingga semester I tahun KEK menyerap sekitar 132.227 tenaga kerja.
“Untuk tahun ini, kita sudah mencapai dari target yang sebesar Rp 78,1 triliun, sudah terkumpul Rp 31,4 triliun, sudah 40% tahun ini terealisasikan,” kata Rizal di Jakarta, Senin (22/7).
Pada 2024, pemerintah menargetkan 38.953 penyerapan tenaga kerja, sementara hingga semester I baru terpenuhi 39 persen atau sekitar 15.229 tenaga kerja.
Secara kumulatif hingga semester I-2024, Rizal menyampaikan sudah ada 22 KEK yang diresmikan dengan total 368 pelaku usaha. Kemudian dia menambahkan, ada 36 pelaku usaha baru yang beroperasi di KEK hingga semester I tahun ini.
"Kemudian kita ingin bahwa dengan adanya pengembangan KEK ini ada perbaikan neraca perdagangan. Kemudian bagaimana kita mendorong industri 4.0 dan juga kita bisa membangun pusat-pusat ekonomi baru," jelasnya.
Rizal menilai KEK cukup menarik bagi para pelaku usaha dikarenakan berbagai fasilitas yang diberikan Pemerintah. Fasilitas tersebut terdiri dari fasilitas fiskal dan non-fiskal.
"Kalau fasilitas fiskal itu misalnya tidak dikenakan pajak, baik itu PPN maupun PPH, kita sebut sebagai tax holiday, itu ada jenis-jenisnya tergantung dari besarnya investasi. Ada yang 10 tahun, 15 tahun dan juga ada yang 20 tahun," ujar Rizal.
Ia merinci, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa tax holiday 10 tahun untuk investasi minimum Rp100 miliar. Kemudian 15 tahun tax holiday untuk minimum investasi Rp500 miliar dan 20 tahun untuk minimum investasi Rp1 triliun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa tax allowance bagi para pelaku usaha yang berinvestasi di KEK. Salah satunya yaitu perizinan.
Tak hanya itu, lanjut Rizal, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam imigrasi karena banyak akan menyerap tenaga kerja, dan investasi dari luar negeri.
"Pemberian fasilitas-fasilitas tersebut tujuannya adalah bagaimana kita meningkatkan daya tarik, daya saing Indonesia dalam mengundang investasi asing untuk masuk dan mengembangkan kawasan ekonomi khusus di daerah-daerah yang sudah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus bagi peraturan pemerintah," tutupnya.