Menkop Teten Dorong Pintu Masuk Barang Impor Dipindah ke Perbatasan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong agar pintu masuk barang konsumsi impor dipindah ke luar Pulau Jawa. Langkah tersebut akan meningkatkan daya saing produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di dalam negeri.
Teten menjelaskan, pemindahan pintu masuk barang konsumsi impor merupakan perlindungan pasar lokal dalam bentuk nontarif. Kebijakan tersebut dinilai paling tepat lantaran mayoritas barang konsumsi impor berasal dari negara yang memiliki kerja sama perdagangan bebas dengan pemerintah.
"Jadi, barang konsumsi impor tidak langsung ada di pusat pasar lokal, dan produk UMKM bisa bersaing. Pindahkan tempat masuk barang konsumsi impor ke pintu terluar Indonesia," kata Teten di Gedung Smesco Indonesia, Rabu (24/7).
Di samping itu, Teten menilai harus ada penyesuaian kebijakan impor untuk melindungi produk UMKM lokal. Menurut dia, langkah pemberdayaan UMKM akan sia-sia jika tidak ada perlindungan dari produk impor.
Teten mengatakan, salah satu perlindungan yang diberikan pemerintah ini adalah pembentukan Satuan Tugas Barang Impor Ilegal. Satgas telah bertugas penuh pada pekan ini.
"Perlindungan produk lokal itu paling berat buat kami. Itu kebijakan yang harus kami sesuaikan," katanya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, Satgas Impor Ilegal akan terdiri dari aparat penegak hukum sehingga dapat melakukan penindakan langsung di lapangan jika menemukan barang impor ilegal.
Zulhas menyampaikan, satgas tersebut setidaknya akan beroperasi pada tujuh provinsi, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Kepulauan Riau secara khusus Batam. Menurutnya, modus impor ilegal sudah mulai terlihat jelas di provinsi-provinsi tersebut.
"Kami akan lakukan penegakan hukum pada oknum yang masih mau impor ilegal dan main-main. Kami akan lakukan yang terbaik untuk melindungi industri pakaian jadi nasional," kata Zulhas di kantornya, Rabu (17/7).
Tugas utama Satgas Impor Ilegal adalah memberantas barang impor ilegal di dalam negeri. Tugas tersebut telah diemban Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga.
Zulhas menjelaskan, Satgas Impor Ilegal memiliki kewenangan lebih, seperti menindak oknum importir ilegal di tempat. Tim ini juga akan terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Setidaknya ada tujuh komoditas yang akan menjadi prioritas Satgas Impor Ilegal, yakni tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetika, elektronika, dan pakaian jadi lainnya. Adapun Satgas Impor Ilegal hanya akan berlaku hingga akhir tahun ini.