BPKH Ungkap Penyebab Defisit Anggaran 2023: Ada Faktor Keputusan Pemerintah-DPR
Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH menjelaskan penyebab laporan keuangan tahun lalu mengalami defisit anggaran Rp 317,36 miliar. Ada faktor keputusan pemerintah dan DPR yakni tidak memberikan tambahan biaya untuk jamaah haji lunas pada 2020 dan 2022 yang batal melaksanakan haji akibat pandemi dan diberangkatkan pada 2023.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang keuangan,Amri Yusuf menjelaskan, pihaknya mencatat laporan operasional tahun berjalan 2023 juga berdasarkan anggaran 2020 hingga 2022. Beban nilai manfaat meningkat karena ada jemaah tunda pada 2020 dan 2022. Hal ini membuat akumulasinya menjadi negatif pada 2023.
"Defisit yang dialami bukan karena hasil dari pengelolaan yang kurang baik, tetapi efek dari keputusan pemerintah dan DPR mendukung jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang secara akuntansi dicatatkan sebagai beban tahun berjalan 2023,” kata Amri dalam konferensi pers di Kantor BPKH, Jakarta, Kamis (1/8).
Ia menjelaskan, ada sekitar 221.000 jemaah haji yang berangkat pada 2023 dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih Rp 49.812.700 per jemaah. Adapun terdapat tiga skema pelunasan biaya haji untuk jamaah yang berangkat pada tahun lalu yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pertama, jemaah lunas tunda 2020 yang jumlahnya 84.609 jemaah yang tidak dibebankan biaya pelunasan tambahan. Mereka tidak jadi berangkat karena pandemi Covid-19.
Kedua, jemaah lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 jemaah harus membayar tambahan Rp 9,4 juta. Jemaah lunas tunda 2022 ini sudah lunas membayar untuk berangkat pada 2022 tetapi tidak bisa berangkat karena usianya lebih dari 65 tahun.
Ketiga, jamaah waiting list 2023 yang jumlahnya 106.590 jemaah dan membayar biaya tambahan Rp 23,5 juta. Mereka harus membayar dana ini agar porsi BPIH dan nilai manfaat yang mereka terima sesuai dengan keputusan DPR, yakni 55:45.
Amri menjelaskan, total tambahan beban nilai manfaat yang diberikan buat dua kategori jemaah lunas tunda mencapai Rp 1 triliun.
Adapun Jemaah lunas tunda 2022 membayarkan 40% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH. Mereka mendapat subsidi nilai manfaat 60%. Sementara itu, jemaah haji 2023 dikenakan 55% dari total BPIH sehingga subsidi nilai manfaat sebesar 45%.
Badan Pengelola Dana Haji atau BPKH sebelumnya defisit anggaran mencapai Rp 317,36 pada 2023. Ini berbanding terbalik dengan laporan keuangan 2022 yang mencatatkan surplus Rp 2,6 triliun.