Pengusaha Tekstil Minta Tambahan Bea Masuk Anti Dumping untuk Lawan Dampak Impor

Fauza Syahputra|Katadata
Pekerja menyelesaikan pembuatan kaos di konveksi Sinergi Adv Nusantara di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
6/8/2024, 15.19 WIB

Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan penambahan bea masuk pakaian jadi impor selambatnya akhir bulan ini. Beleid tersebut diperlukan untuk mengikis peredaran pakaian impor ilegal di dalam negeri.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, penambahan bea masuk tersebut dapat diterbitkan dalam bentuk Bea Masuk Tindakan Perlindungan maupun Bea Masuk Anti Dumping. Danang menilai implementasi Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu atau Impor Ilegal tidak akan menghilangkan produk impor ilegal di pasar lokal.

"Wong keran impor barang jadi garmen dibuka lebar saat ini. Oleh karena itu, harus dikecilkan dulu alirannya, baru bisa habis banjir impornya," kata Danang kepada Katadata.co.id, Selasa (6/8).

Saat ini, masih berlaku Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau BMTP pakaian jadi melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2022. Beleid tersebut menambah bea masuk setidaknya Rp 25.000 per lembar pada tahun ini dan berakhir pada November 2024.

Walau demikian, Danang mengakui penegakan hukum tata niaga merupakan hal yang paling dibutuhkan oleh industriwan tekstil dan produk tekstil atau TPT. Maka dari itu, Danang mendorong Satgas Impor Ilegal fokus pada empat titik, yakni pergudangan, dokumen impor, dokumen pajak importir, dan praktek impor borongan.

Danang juga menekankan perlu adanya pengendalian kuota impor TPT di dalam negeri. Sebab, Danang menyampaikan maraknya penyimpangan aturan merupakan masalah utama di industri TPT. Oleh karena itu, Danang berpesan agar presiden selanjutnya fokus pada detail implementasi regulasi.

"Kalau pemerintah konsisten dan keras dalam penegakan hukum, ini bisa jadi obat mujarab bagi investasi di sektor TPT dan sektor industri lainnya. Namun tidak perlu berharap banyak terkait perlu berharap banyak pada reformasi regulasi presiden saat ini," ujarnya.

Danang sebelumnya mengatakan, terbentuk kompetisi tidak sehat antara produsen garmen dan importir garmen. Ini karena produsen tekstil tetap wajib memenuhi pertimbangan teknis akibat Permendag No. 8 Tahun 2024.  

Oleh karena itu, Ia mendorong pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024. Beleid tersebut merupakan revisi ketiga terkait tata niaga impor dan baru berlaku pada 17 Mei 2023.

Danang mengatakan, Bea Masuk Anti Dumping menjadi penting lantaran harga tekstil impor di pasar lokal kini 50% sampai 70%  lebih rendah dari tekstil lokal. Tekstil lokal kini tidak bisa bersaing dengan tekstil impor.  

"Barang impor dengan kualitas, tipe, dan jenis yang sama dengan tekstil lokal harganya bisa separuh sampai sepertiga dari produk lokal. Ini tidak logis," kata Danang kepada Katadata.co.id, Rabu (26/6).


Reporter: Andi M. Arief