Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 20,22 miliar hari ini, Senin (19/8). Produk-produk tersebut tidak sah karena tak memiliki dokumen laporan surveyor, nomor pendaftaran barang, dan melanggar persetujuan impor.
Terdapat 13 jenis barang dari pemusnahan tersebut, yang semuanya hasil inspeksi Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu. "Kami berharap dengan tindakan ini, ekonomi dan industri di dalam negeri bisa bergerak positif dan bergairah kembali," kata Zulhas di kantornya, Jakarta, Senin (19/8).
Ia mencatat pemusnahan barang impor ilegal tersebut merupakan kejadian ketiga dalam 30 hari terakhir. Pemusnahan pertama dilakukan di Jakarta Utara senilai Rp 46,19 miliar, lalu yang kedua di Cikarang, Jawa Barat, senilai Rp 49,45 milair.
Dengan demikian, total barang impor ilegal yang telah dimusnahkan pemerintah mencapai Rp 116,36 miliar. Adapun jenis barang impor ilegal dengan nilai tertinggi adalah tekstil dan produk tekstil (TPT) lebih dari Rp 50 miliar.
Ketiga penindakan tersebut membuat sebagian kapan yang diduga mengangkut barang impor ilegal berbalik arah. Selain itu, pusat perbelanjaan yang menjajakan barang impor ilegal kini mulai tutup
"Importir negara asing yang bermarkas di Tanah Abang, Mangga Dua, dan Jawa Timur sekarang menghentikan kegiatannya dulu. Mungkin mereka pulang ke negara masing-masing. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan ini bisa berhasil," ujarnya.
Di sisi lain, Zulhas mengaku sedang menghitung kontribusi barang impor ilegal di pasar domestik. Penghitungan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan peneliti dari Universitas Indonesia.
Penghitungan tersebut untuk mengetahui dampak impor ilegal ke pendapatan fiskal nasional. "Barang impor ilegal ini mengganggu industri dalam negeri yang akhirnya mengganggu rasio pajak. Tax ratio kita termasuk yang terendah di Asia Tenggara," katanya.