Kemendag soal Mayoritas Daerah Langgar HET Minyakita: Tidak Ada Sanksi Berat

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Pedagang menata minyak goreng Minyakita yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024). Kementerian Perdagangan telah menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng merk Minyakita dari sebelumnya Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter namun pedagang di Pasar Kebayoran Lama menjual Minyakita seharga Rp17.000 per liter dikarenakan harga beli dari distributor atau agen mencapai Rp15.500 per liter.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
28/8/2024, 14.20 WIB

Kementerian Perdagangan menyatakan tidak akan memberikan sanksi berat pada peritel yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi senilai Rp 15.700 per liter. Kemendag mendata rata-ratan nasional harga Minyakita kini stabil Rp 16.500 per liter sejak akhir pekan lalu, Jumat (23/8).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan Minyakita merupakan komoditas yang penting dan sensitif. Oleh karena itu, sanksi berat berpotensi membuat pasokan Minyakita langka lantaran peritel takut menjual di angka keekonomian.

"Sanksi berat ke peritel yang melanggar HET Minyakita akhirnya dapat membuat masyarakat kekurangan pasokan Minyakita. Jadi, kami hanya akan memberikan teguran tertulis," kata Moga di Swissôtel Jakarta PIK Avenue, Rabu (28/8).

Kemendag mendata, harga Minyakita sesuai atau lebih rendah dari HET hanya terjadi di tiga provinsi, yakni Sumatra Barat, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Adapun harga Minyakita tertinggi ditemukan di Maluku Utara yang mencapai Rp 18.500 per liter.

Moga berencana melayangkan surat teguran tertulis tersebut ke setiap pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Walau demikian, Moga memahami kondisi tersebut lantaran produsen minyak goreng masih dalam tahap transisi implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2024.

Permendag No. 18 Tahun 2024 menyesuaikan HET Minyakita dan mengubah skema kebijakan kewajiban pasar domestik atau DMO. Beleid tersebut akhirnya mengeluarkan minyak sawit mentah dan minyak goreng curah dari skema DMO.

Kebijakan DMO wajib dipatuhi eksportir CPO sebagai syarat penerbitan Perizinan Ekspor. Saat ini, pemerintah hanya menerima minyak goreng dalam kemasan sederhana atau Minyakita sebagai pemenuhan DMO.

Ia menjelaskan, Permendag No. 18 Tahun 2024 pada akhirnya memaksa sebagian eksportir CPO untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia, mendapatkan sertifikasi halal, dan mencetak kemasan demi memenuhi DMO. Alhasil, pasokan Minyakita di pasar kurang maksimal.

Oleh karena itu Moga memberikan kelonggaran bagi peritel dan produsen untuk tidak menaati HET Minyakita. "Masih ada penyesuaian produksi dari minyak goreng curah ke Minyakita," ujarnya.

Walau demikian, ia menekankan pemerintah tidak melarang peredaran minyak goreng curah di pasar. Menurutnya, Permendag No. 18 Tahun 2024 hanya mengeluarkan minyak goreng curah dari alur eksportasi CPO.

"Minyak goreng curah kan tetap beredar di pasar lokal, namun sudah tidak kami atur dengan Permendag No. 18 Tahun 2024," katanya.


Reporter: Andi M. Arief