Mentan Amran Copot Pejabat Kementan, Diduga Coba-coba Korupsi

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) mencopot salah satu direktur Kementan karena dugaan coba-coba korupsi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
10/9/2024, 16.33 WIB

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencopot salah satu direktur berinisial IM yang diduga coba-coba melakukan korupsi proyek pengadaan. Amran telah melaporkan IM ke Kepolisian akhir bulan lalu, Kamis (29/8).

"Kami perintahkan kasus ini dilaporkan pekan lalu, sekarang sudah ada panggilan," kata Amran dalam keterangan resmi, Selasa (10/9).

Berdasarkan penelusuran Katadata, hanya ada satu direktur dengan inisial IM di Kementerian pertanian, yakni Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan Indah Megawati. 

Amran mengatakan, IM melanggar Pasal 378  Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang penipuan. Ini karena IM telah mencatut nama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Fausiah T Landja dalam percobaan korupsinya

IM diduga meminta para pengusaha yang tergabung dalam proyek pengadaan untuk menyetor dana awal antara 15% sampai 20% dari nilai proyek ke broker. Adapun IM mengaku bahwa pembayaran tersebut dilakukan atas nama Fausiah.

Atas kejadian tersebut, Amran memeriksa semua laporan terkait calo atau broker dalam semua proyek pengadaan di lingkungan Kementan yang sengaja meminta anggaran 20% untuk mendapatkan kontrak. Amran menekankan, semua laporan yang ternyata benar akan dilaporkan ke pihak Kepolisian.

"Saya perintahkan Inspektorat Jenderal Kementan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum kalau ada kejadian tersebut," katanya.

Kasus korupsi terakhir kali dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dia pejabat Kementan lainnya.  

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.14 miliar ditambah US$ 30.000. Harta SYL akan dilelang apabila tidak membayar uang pengganti. Bila hartanya tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama 2 tahun.

Reporter: Andi M. Arief