Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR menyampaikan usulan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) minimal sebesar 5% pada tahun depan. Hal itu disampaikan dalam sesi rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pada awal pekan ini.
Dalam simpulan rapat kerja, Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mendorong pemerintah menaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). "Kenaikan minimum 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," kata Wahyu dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa (10/9).
Wahyu menjelaskan, usulan tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Selain itu, kenaikan tarif juga untuk membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada jenis sigaret kretek tangan atau SKT.
"Usulan ini untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja. Setuju ya?" ujar Wahyu dan dijawab sepakat oleh anggota BAKN DPR yang hadir pada kesempatan tersebut.
Meskipun begitu, Kementerian Keuangan dalam kesempatan tersebut tidak ada memberikan pernyataan. Dalam rapat kerja tersebut, BAKN DPR hanya menyampaikan sejumlah usulan saja kepada Kementerian Keuangan.
Usulan kenaikan cukai tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata kenaikan tarif pada 2023 dan 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, tarif CHT pada 2023-2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu untuk jenis SKT, tarif cukainya naik maksimal 5% per tahun.
Penyesuaian tarif cukai rokok sebelumnya juga tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Kebijakan tarif CHT akan dilakukan melalui tarif bersifat multiyears, moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.
Berikut daftar harga rokok jika cukai naik 5% pada 2025:
• Marlboro Merah dan Lights dari Rp 50 ribu menjadi Rp 52.500
• Djarum Super dari Rp 35.100 menjadi Rp 36.855
• Sampoerna A Mild dari Ro 35 ribu menjadi Rp 36.750
• Sampoerna Mild Menthol Burst dari Rp 36 ribu menjadi Rp 38.325
• Sampoerna Avolution Menthol dari Rp 43 ribu menjadi Ro 45.675