Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Kebijakan ini mendapat sorotan dari Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Susi menyayangkan sikap pemerintah yang justru membuka ekspor dibandingkan untuk memanfaatkan pasir serta sedimen laut untuk kepentingan dalam negeri. Padahal, keberadaan pasir dan sedimen laut sangat penting untuk kehidupan masyarakat.
“Bila kita ingin ambil pasir atau sedimen, pakailah untuk meninggikan wilayah pantai utara Jawa dan lain-lain yang sudah parah terkena abrasi dan sudah tenggelam. Bukannya justru diekspor,” kata Susi melalui akun X miliknya, dikutip Kamis (19/9).
Menurut Susi, pemerintah seharusnya fokus untuk mengembalikan tanah, daratan, dan sawah-sawah masyarakat di Pantai Utara Jawa. Untuk itu, dia berharap para wakil rakyat di pemerintah bisa memahami kondiai ini.
Susi juga mengungkapkan rasa marahnya atas pembukaan izin ekspor ini ketika menjawab cuitan netizen. “Jahat juga marah saya,” ujarnya.
Ini bukan kali pertama Susi menolak pembukaan izin ekspor pasir laut. Pada 2023, Susi juga protes terhadap rencana pemerintah untuk membuka ekspor pasir, dan meminta kebijakan ini tidak dilakukan.
Susi menyebut keputusan ini akan mendatangkan kerugian yang jauh lebih besar. “Perubahan iklim sudah terasa dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," kata Susi melalui akun x miliknya pada Mei 2023.
Penjelasan Jokowi Soal Ekspor Pasir
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa ketentuan ekspor mencakup komoditas sedimen laut yang berbeda dengan pasir laut secara umum. Sedimen laut yang dimaksud berupa material yang mengganggu jalur kapal dan ini ini bertujuan untuk mengatasi masalah navigasi.
“Sekali lagi, bukan pasir laut. Kalau diterjemahkan sebagai pasir itu beda. Sedimen itu berbeda, meskipun wujudnya juga pasir. Tapi ini sedimen," kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta pada Selasa (17/9).
Merujuk pada lampiran Permendag Nomor 21/2024, jenis pasir laut yang boleh diekspor adalah semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut dengan kode HS ex 2505.90.000 dan ex 2505.10.00.
Dua barang berkode HS itu merujuk pada pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut dengan pasir yang dimaksud memiliki ukuran butiran yang berada dalam rentang 0,25 millimeter (mm) hingga 2,0 mm. Selain itu, terdapat prasyarat lain seperti presentase kandungan kerang (shells) atau kalsium karbonat (CaCO3) dalam pasir tersebut tidak boleh lebih dari 15%.
Kandungan emas (Au) harus kurang dari atau sama dengan 0,05 part per million (ppm), kandungan perak (Ag) juga harus kurang dari atau sama dengan 0,05 ppm, serta kandungan logam-logam seperti platina, palladium, rhodium, rutenium, iridium, dan osmium harus masing-masing kurang dari atau sama dengan 0,05 ppm.
Sedimen laut yang dapat diekspor harus memiliki ketentuan atau standar lain seperti kandungan silika (SiO2) dalam pasir harus kurang dari atau sama dengan 95%, Kandungan timah (Sn) harus kurang dari atau sama dengan 50 ppm, kandungan nikel (Ni) harus kurang dari atau sama dengan 35 ppm, dan total kandungan logam tanah jarang harus kurang dari atau sama dengan 100 ppm.