Satuan Tugas alias Satgas Impor Ilegal mengungkap temuan barang impor karpet ilegal dari Turki senilai Rp 10 miliar. Jumlahnya mencapai 2.939 lembar.
"Jadi, ada dua macam. Ada sajadah masjid dan karpet panjang yang tidak sesuai prosedur," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat konferensi pers temuan barang impor ilegal tersebut di Tangerang, Senin (23/9).
Lokasi temuan tersebut di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten. Perusahaan yang kena penindakan bergerak di industri pembuatan karpet atau permadani, ada buatan lokal dan impor.
Di gudang tersebut ditemukan barang tekstil dan produk tekstil, berupa karpet yang tanpa dokumen persetujuan impor, laporan surveyor, dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup atau K3L.
"Kalau industrinya, kami tidak persoalkan. Bagus, silakan. Tapi ada sampingannya ini. Impor tanpa prosedur, tentu negara dirugikan karena pajaknya berkurang," ucap pria yang kerap disapa Zulhas tersebut.
Perusahaan diduga mengimpor ribuan karpet tidak sesuai ataran dengan alasan tidak ada bahan bakunya di dalam negeri. Dengan temuan itu, Kementerian Perdagangan memberikan sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal.
Untuk produk ilegalnya, Zulhas menyebut, pihak pengimpor akan melakukan pemusnahan yang diawasi langsung oleh Satgas Impor Ilegal. "Kalau ada unsur lain, ada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (yang menindak). Satgas kami sifatnya administratif," ujarnya.
Ia meminta para pelaku usaha di berbagai bidang untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Satgas Impor Ilegal akan terus melakukan tugasnya dengan dibantu Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Inteligen Negara, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), juga keamanan laut.