KKP Ungkap Modus Pengusaha Asing Caplok Pulau RI, Di Mana Saja Korbannya?

ANTARA FOTO/Jojon/foc.
Ilustrasi. Pemerintah khawatir modus ini dapat menyebabkan Indonesia kehilangan pulau seperti pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan.
Penulis: Agustiyanti
25/9/2024, 12.56 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengungkap modus pengusaha asing  untuk mengklaim pulau-pulau terluar di Indonesia. Pemerintah khawatir modus ini dapat menyebabkan Indonesia kehilangan pulau seperti pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pengusaha asing awalnya mengelola pulau dengan izin penanaman modal asing atau PMA untuk membangun resort. Karyawan yang dipekerjakan pun awalnya merupakan orang Indonesia. Namun, para karyawan lokal lambat laut di-PHK hingga habis dan digantikan orang asing. 

"Setelah dikuasai oleh pihak asing, maka pulau tersebut diklaim menjadi milik mereka, dengan klaim melalui data-data statistik sederhana yang mereka buat yang nantinya kita tidak punya kalau lengah," ujar Pung pada Selasa (24/9). 

Menurut Pung, data statistik tersebut sederhana, seperti jumlah pohon kelapa, batu apa yang ada di pulau tersebut, hingga hembatan yang mereka bangun." Kalau kita tidak hadir di sana, kalau negara tidak hadir di pulau terluar," katanya.

Modus ini, menurut dia, serupa dengan kasus Sipadan dan Ligitan. Kedua pulau ini sempat menjadi sengketa antara Indonesia dengan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar,fdvfff 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan Pulau Ligitan dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E. Sengketa tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Internasional dengan keputusan yang akhirnya dimenangkan oleh pemerintah Malaysia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya melakukan penyegelan terhadap dua resor yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur karena tidak memiliki dokumen perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan Indonesia.

Dua resor yang disegel yakni PT MID dan PT NMR tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.