AS Tuduh Ada Kerja Paksa di Smelter Nikel RI, Kemenaker Buka Suara

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.
Ilustrasi.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti
26/9/2024, 16.07 WIB

Kementerian Tenaga Kerja merespons masuknya nikel Indonesia dalam daftar barang yang diproduksi melalui kerja paksa, seperti termuat dalam laporan Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat atau US DOL. Pemerintah akan memastikan kerja paksa benar-benar tidak dilakukan di industri nikel. 

“Itu menjadi perhatian penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kejadian kerja paksa itu memang benar-benar tidak ada,” kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna saat ditemui di Seminar "Human Health and Environmental Developments in Indonesia's Value Chain", Kamis (26/9).

Mengutip The Diplomat, laporan yang dibuat Departemen Tenaga Kerja AS menyorot dominasi perusahaan Cina di sektor nikel Indonesia serta keterkaitan dengan adanya perjanjian  dagang mineral kritis dengan Amerika Serikat atau CMS-FTA.

Yuli mengatakan, laporan tersebut masih menyebutkan bahwa kerja paksa di industri nikel masih sebatas indikasi. Ia memastikan pemerintah akan selalu memberikan pembinaan, sosialisasi, hingga pemeriksaan untuk memastikan bahwa aturan ketenagakerjaan termasuk anti kerja paksa dapat terlaksana.

“Itu hanya indikasi dari Amerika Serikat, dari US DOL, kami belum tahu. Tapi itu menjadi perhatian, jangan sampai ada semacam itu,” katanya.

Yuli menyebut, pemerintah mendampingi perusahaan pemilik pabrik pengolahan dan pemurnian di Indonesia untuk terus melaporkan terkait penerapan kepatuhan terhadap norma-norma ketenagakerjaan. Pengawasan ketenagakerjaan di industri smelter diperketat setelah insiden kecelakaan di Morowali. 

Menurut dia, pemerintah paham bahwa pekerjaan di smelter memiliki risikonya sangat tinggi karena menggunakan bahan kimia dan prosesnya melibatkan alat berat. “Maka kita perlu pastikan betul dan kita harus dampingi mereka untuk patuh pada regulasi. Karena kan memang kita sudah sampaikan bahwa investasi yang masuk tidak boleh menyebabkan ada hak yang terlanggar, baik hak tenaga kerja maupun hak pengusaha,” ujarnya.

Pemerintah pun akan memastikan kedua belah pihak menerima hak yang sama maka perlu untuk menyusun peta jalan atau roadmap terkait program kepatuhan ketenagakerjaan. "Secara bertahap dan berkelanjutan kami memantau rutin,” katanya.

Reporter: Mela Syaharani