Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan Indonesia berencana mengendalikan ekspor buah kelapa. Rencana ini tercantum dalam peta jalan atau roadmap hilirisasi kelapa yang akan diluncurkan pada 30 September 2024.
Dalam paparannya, Kementerian PPN/Bappenas mengatakan, Indonesia mengekspor 756,98 juta kelapa dengan pajak 0%. Karena itu, langkah pengendalian pertama adalah melakukan pengenaan bea ekspor.
Pengenaan bea akan diatur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS, yang akan berubah menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan. "Langkah selanjutnya pengendalian ekspor ilegal dan menghentikan penjualan kelapa bulat ke luar negeri," kata Staf Ahli Menteri PPN/Bappenas Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Leonardo A. A. Teguh Sambodo kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/9).
Indonesia merupakan negara penghasil kelapa terbesar kedua di dunia setelah Filipina. Luasan lahan kelapa di negara tetangga tersebut mencapai 3,7 hektare, sedangkan Tanah Air sekitar 3,3 juta hektare.
Berbeda dengan Indonesia, Filipina telah melarang ekspor komoditas pangan tersebut. Padahal, menurut Teguh, ekspor kelapa pada musim tertentu telah mengganggu stabilitas pasokan bagi industri domestik.
Praktik ekspor kelapa bulat ilegal banyak terjadi di Indonesia Timur dan pulau-pulau kecil. Pelakunya beraksi hanya dengan memanfaatkan perahu kecil. "Banyak kelapa tidak bisa dibawa ke Indonesia Barat sehingga sebagian dijual ilegal," ucapnya.
Pelarangan ekspor, harapannya, dapat mendorong banyak perusahaan mengolah buah kelapa di dalam negeri. "Ini merupakan satu keniscayaan, seperti ekspor nikel yang disetop kemudian banyak investor datang membangun smelter di Indonesia," kata Teguh.
Ketua Umum Himpunan Industri Pengelola Kelapa Indonesia (HIPKI) Rudi Handiwidjaja mengatakan sangat mendukung pemerintah untuk mengendalikan tata niaga ekspor kelapa bulat. "Dana pajak yang diterima dari ekspor ini dapat diapakai untuk penanaman kembali dan kesejahteraan petani," ujarnya.