Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2024, Baru 1% Restoran di RI yang Sudah

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.
Pekerja menyelesaikan pembuatan roti di sebuah industri rumahan Jalan Mandala, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (15/2/2024). Kementerian Perindustrian menargetkan fasilitasi sertifikasi halal bagiÊ1.250 industri kecilÊpada tahun 2024 guna meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
30/9/2024, 17.02 WIB

Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI meminta perpanjangan waktu pemberlakukan wajib sertifikasi halal bagi industri restoran. Total restoran yang memiliki sertifikasi halal baru mencapai 1% dari seluruh restoran yang ada di dalam negeri.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, tantangan utama pemilik restoran dalam mengajukan sertifikasi halal adalah biaya. Biaya sertifikasi halal per menu sekitar Rp 15 juta, sedangkan satu restoran memiliki ratusan menu.

"Kalau proses sertifikasi halal seperti ini, agak rumit untuk melakukan hal tersebut. Kalau sertifikasi halal tidak diubah, biaya yang harus dikeluarkan akan luar biasa," kata Maulana di Hotel Grand Sahid Jaya, Senin (30/9).

Selain biaya, menurut Maulana, sertifikasi halal oleh restoran sulit diraih karena semua aspek akan dinilai, termasuk bahan baku. Ia mengatakan, mayoritas restoran memasok bahan bakunya dari pasar tradisional yang notabenenya tidak memiliki sertifikasi halal.

Maulana mencatat, masih ada perbedaan persepsi terkait penyajian makanan dan minuman. Menurutnya, hal tersebut membuat restoran yang menyajikan makanan halal dan minuman beralkohol sulit mendapatkan sertifikat halal.

"Proses kepemilikan sertifikat halal untuk restoran di dalam negeri masih cukup  panjang. Kalau ditanya siap atau tidak menghadapi 17 Oktober 2024, jawabannya pasti belum siap," katanya.

Pemerintah telah memperpanjang waktu penerapan sertifikasi halal untuk usaha mikro hingga 17 Oktober 2026. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi restoran yang notabenenya berskala usaha kecil ke atas.

Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani mengatakan, pemerintah belum menetapkan status usaha yang memasok bahan baku dari luar negeri. Haryadi menilai, implementasi wajib sertifikasi halal akan mengacaukan arus bahan baku restoran di dalam negeri.

Karena itu, Haryadi mendorong pemerintah untuk memperpanjang waktu wajib sertifikasi halal untuk semua jenis industri pangan. Namun, ia tidak memerinci hingga kapan tenggat waktu dalam Peraturan Pemerintah Nomot 39 Tahun 2021 diperpanjang.

"Kalau perpanjangan tidak segera dilakukan sekarang, ini akan merepotkan pelaku usaha karena pemerintah langsung memasuki masa transisi," kata Haryadi.

Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan dilantik tiga hari setelah tenggat waktu sertifikasi halal atau pada 20 Oktober 2024. Dengan kata lain, Menteri Agama baru akan langsung menghadapi dampak dari minimnya restoran yang memiliki sertifikat halal.

Haryadi khawatir akan ada oknum yang memeras pemilik restoran dengan modus sertifikat halal. "Pemerintah akan memerlukan waktu untuk memproses kejahatan terkait sertifikasi halal, sebab auditor sertifikat halal saat ini masih sedikit," katanya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mendata total Auditor Halal hingga akhir tahun lalu hanya 906 orang. Badan Pusat Statistik mendata, total restoran pada 2021 mencapai 8.042 unit.

Reporter: Andi M. Arief