Kemendag Klaim Sudah Bayar 90% Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Ilustrasi, Permendag No. 3 Tahun 2022 membuat peritel membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000 per liter.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti
7/10/2024, 11.42 WIB

Pemerintah mengklam telah menyelesaikan pembayaran 90% dari total utang rafaksi minyak goreng kepada peritel. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang menyebut masih ada tujuh perusahaan  dalam tahap penyelesaian pembayaran.

“Tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari PT. Sucofindo,” kata Moga saat ditemui di Kemendag pada Senin (7/10).

Rafaksi minyak goreng adalah pembayaran kompensasi oleh pemerintah ke peritel dan produsen akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2022. Aturan tersebut hanya berlaku selama dua minggu pada 19-31 Januari 2022. 

Permendag No. 3 Tahun 2022 membuat peritel membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000 per liter. Beleid tersebut menjanjikan selisih nilai atau rafaksi tersebut akan dibayar oleh pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peritel menyampaikan besaran utang rafaksi minyak goreng pada awal 2023, sedangkan verifikasi Sucofindo yang menjadi dasar pemerintah melakukan pembayaran, rampung pada Juni 2023. Meski hanya tersisa 10%, Moga mengatakan penyelesaian utang rafaksi ini tergantung dari kesepakatan produsen atas hasil verifikasi dari surveyor. “Masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali,” ujarnya.

Pemerintah akan membayarkan utang rafaksi minyak goreng berdasarkan hasil verifikasi Sucovindo senilai Rp 474 miliar ke produsen dan peritel minyak goreng. Jumlah tersebut hanya 40% dari nilai yang diajukan oleh pengusaha senilai Rp 860 miliar.

Meski proses pembayaran utang rafaksi ini belum selesai, menurut dia, tidak perlu ada proses perpindahan penanganan ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Tidak perlu menyebrang, karena kalau memang produsen tidak puas dengan hasil verifikasinya mereka bisa ke PTUN,” ucapnya.

Pembayaran rafaksi mulai dilakukan BPDPKS pada pertengahan bulan lalu senilai Rp 474 miliar. Dengan kata lain, pembayaran rafaksi baru dilakukan 2,5 tahun setelah Permendag No. 3 Tahun 2022 berlaku.

Reporter: Mela Syaharani