Kadin Kubu Arsjad Tolak Dewan Pengurus versi Anindya Bakrie: Langgar Kesepakatan

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (tengah) bersama Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi,Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi (kanan), Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Dhaniswara K.Harjono (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Munaslub di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Keterangan pers tersebut menyatakan menolak dan tidak sah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu (14/9) yang diselenggarakan dengan mengabaikan syarat
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
8/10/2024, 10.49 WIB

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid menyatakan Anindya Bakrie melanggar kesepakatan terkait masalah dualisme kepemimpinan Kadin yang sempat dicapai pada akhir bulan lalu saat menggelar pertemuan bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pada pertemuan tersebut, kubu Arsjad menyebut  jalan tengah yang dicapai  adalah mempercepat penggelaran Musyawarah Nasional IX Kadin.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Harjono mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan perjanjian tertulis yang diteken di atas materai. Ia menekanan, perjanjian antara Arsjad  dan Anindya mengikat secara hukum.

"Pengumuman struktur pengurus Kadin yang dilakukan Anindya merupakan pelanggaran kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak. Kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam proses penyusunan pengumuman kepengurusan Kadin yang dimaksud," kata Dhaniswara dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (8/10).

Dhaniswara menjelaskan, Munas IX Kadin rencananya akan dipercepat menjadi setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Munas IX Kadinn seharusnya dilaksanakan setelah masa jabatan Arsjad sebagai Ketua Umum Kadin habis pada tahun depan.

Ia mengatakan, percepatan Munas IX Kadin dilakukan untuk menjaga marwah organisasi sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Menurutnya, Kadin kubu Arsjad sedang mematangkan persiapan Rapat Pimpinan Nasional menuju Munas IX Kadin.

Walau demikian, Dhaniswara belum menjelaskan secara detail jadwal pelaksanaan Munas IX Kadin. Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Eka Sastra menekankan, penetapan pengurus organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

"Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk tidak berspekulasi dan hanya merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Kadin Indonesia," kata Eka.

Kadin Indonesia kubu Anindya Bakrie sebelunya mengumumkan struktur kepengurusan 2024-2029. Nama Arsjad Rasjid muncul sebagai Ketua Dewan Pertimbangan.

Arsjad Rasjid merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022, sedangkan Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin berdasarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub 2024.

Meski mengumumkan kepengurusan, Anindya Bakrie enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penunjukkan Arsjad sebagai Ketua Dewan Pertimbangan. "Di luar konteks diskusi hari ini ya, di luar konteks," kata Anindya usai Diskusi Ekonomi Pengusaha Internasional Senior di Menara Kadin, Senin (7/10).

Anindya menyampaikan, struktur kepengurusan yang diumumkan hari ini belum rampung atau hanya 50%. Ia menargetkan melengkapi semua posisi struktur kepengurusan setelah pelantikan Prabowo Subianto menjadi Presiden RI periode 2024-2029.

Reporter: Andi M. Arief