Satgas Bubar, 8 Koperasi Bermasalah Bayar Tagihan Korban Rp 3,4 Triliun

LPDB-KUMKM
koperasi simpan pinjam
Penulis: Mela Syaharani
10/10/2024, 20.32 WIB

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKop UKM) menyebut satuan tugas koperasi yang dibentuk untuk menyelesaikan nasib 8 koperasi bermasalah masih menjalankan tugas pemantauan hingga hari ini. Padahal, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop UKM Ahmad Zabadi mengatakan satgas tersebut telah dibubarkan sejak dua tahun lalu. 

“Meski sudah selesai tugas, namun kami tetap memantau proses penyelesaian kasus berjalan,” kata Ahmad  dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (10/10).

Ahmad menyebut satgas kini berganti nama menjadi Tim Pendamping dan Pemantau Koperasi Bermasalah. Sejauh ini tim telah mendorong pembayaran tagihan hingga Rp 3,4 triliun dari total Rp 26 triliun yang tercatat. 

Delapan koperasi bermasalah yang berada dalam pengawasan satgas adalah  KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. Ahmad juga menyebut kasus KSP Sejahtera Bersama sudah ada progres baru setelah koperasi tersebut berganti pengurus. 

“Alhamdulillah sudah ada pergerakan tingkat pembayaran oleh pihak koperasi,” ujarnya.

Selain itu, dia juga turut menyampaikan perkembangan kasus KSP Indosurya. Dia menyebut kasus koperasi dengan potensi kerugian terbesar yakni Rp 13,9 triliun kini prosesnya sudah diserahkan ke pihak pengadilan. Hal ini sesuai dengan dorongan Menteri Politik Hukum dan HAM agar jaksa melakukan banding dan kasasi.

“Alhamdulillah sudah dimenangkan oleh jaksa dan pihak pengurus Indosurya dihukum 20 tahun. Menunjukkan bahwa kami memantau dan mengikuti putusan pengadilan,” kata dia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada akhir 2022 lalu mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk menyelesaikan dan memitigasi koperasi bermasalah. Salah satu penyebabnya lantaran tidak ada mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah,seperti halnya mekanisme penyelesaian masalah sektor keuangan lainnya seperti perbankan. 

Teten menuturkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, Kementerian Koperasi dan UKM tidak mempunyai kewenangan pengawasan. Pasalnya, pengawasan koperasi tersebut hanya boleh dilakukan oleh pengurus koperasi itu sendiri. “Jadi koperasi itu meregulasi sendiri, dan mengawasi sendiri,” ujar Teten saat itu. 

Namun demikian, dia mengatakan, saat koperasi tersebut sudah membesar, hubungan anggota dengan koperasi tidak sesolid yang dibayangkan, serta tidak seideal yang diasumsikan. Dia mengatakan, tidak ada solusi jangka pendek untuk menyelesaikan koperasi yang bermasalah.

Reporter: Mela Syaharani