Buruh Duga Pemerintah Hanya akan Naikkan UMP 2025 Sekitar 1%

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjadwalkan mogok nasional selama dua hari berturut-turut bulan depan jika kenaikan UMP tak mencapai 8%.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
18/10/2024, 14.08 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI memperkirakan besaran kenaikan upah minim provonsi atau UMP pada tahun depan tak akan berbeda dengan tahun ini jika masih menggunakan mekanisme perhitungan yang sama. Rata-rata kenaikan upah minimum tahun ini hanya mencapai 1,58%. 

Presiden KSPI Said Iqbal mencatat asumsi makro ekonomi tahun depan tidak jauh berbeda dengan tahun ini, yakni inflasi sekitar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5%. Karena itu, Said menduga kenaikan upah minimum 2025 akan sama dengan tahun ini, yakni 1,58%.

"Kami mendengar Menteri Ketenagakerjaan pemerintahan selanjutnya yang tidak mewakili representasi buruh akan menaikkan upah minimum buruh di bawah inflasi lagi pada tahun depan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/10).

Said menilai penyebab rendahnya kenaikan upah minimum tahun depan adalah rumus yang dipakai dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Rumus tersebut adalah inflasi yang ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Alfa yang ditentukan dalam PP No. 51 Tahun 2023 terbatas pada 0,1 sampai 0,3. Oleh karena itu, Said mendorong agar rentang alfa dalam rumus tersebut direvisi menjadi 1,0 sampai 1,2.

Said mengatakan, perubahan alfa menjadi 1,0 sampai 1,2 bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Dengan demikian, Said berargumen revisi tersebut akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% atau sesuai dengan target presiden terpilih Prabowo Subianto.

Ia menilai kota-kota besar dapat menggunakan alfa sebesar 1,0. itu, alfa 1,2 dapat diterapkan pada kota-kota tier dua maupun tiga untuk memperkecil disparitas pendapatan di sebuah wilayah.

"Usulan buruh jelas, alfa dalam PP No. 51 Tahun 2023 diubah menjadi 1,0 sampai 1,2 hingga putusan Mahkamah Konstitusi memutuskan agar Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 diubah lagi," katanya.

Said berencana untuk menggelar aksi pada 24-31 Oktober 2024 agar pemerintah mendengar tuntutan tersebut. Selain itu, Said mengaku akan menggelar mogok nasional jika tuntutan kenaikan UMP tahun depan tidak naik 8%.

Ia telah menjadwalkan mogok nasional selama dua hari berturut-turut bulan depan. Mogok nasional tersebut akan diikuti 5 juta buruh yang akhirnya menghentikan produksi 15.000 pabrik di dalam negeri.

Para buruh saat ini tengah memilih jadwal pelaksanaan mogok nasional tersebut, yakni antara 11-12 atau 25-26 November 2024. Said menjelaskan, dasar pelaksanaan mogok nasional bukan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tapi Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kami menggunakan UU tentang Unjuk Rasa. Jadi, kami meminta aksi mogok nasional ini jangan dihalang-halangi, karena kegiatan itu dilindungi konstitusi," ujarnya.

Said mencatat enam konfederasi buruh di dalam negeri akan menjadi penanggung jawab mogok nasional tersebut. Sementara itu, peserta aksi dapat merupakan anggota maupun bukan anggota serikat buruh.

Ia menyampaikan hanya ada dua isu yang menjadi tuntutan buruh dalam mogok nasional tersebut, yakni kenaikan upah minimum 2025 sesuai dengan tuntutan buruh dan pencabutan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Reporter: Andi M. Arief