Menteri Maruarar akan Temui Sri Mulyani, Minta Pajak Rumah Dipangkas

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Ilustrasi. Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus pajak properti sebesar 16%.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
22/10/2024, 11.43 WIB

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait berencana untuk meringankan pajak rumah bagi masyarakat kecil. Saat ini, ada sembilan jenis pajak bagi pemilik atau orang yang membeli rumah.

Mantan pengusaha dan politikus yang biasa dipanggil Ara ini mengatakan akan menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait hal tersebut. Menurutnya, keringanan pajak akan meningkatkan kepercayaan publik pada program tiga juta rumah.

"Kalau boleh pajak rumah untuk masyarakat kelas bawah atau rakyat kecil harus dieprtimbangkan lagi besarannya untuk menunjukkan adanya perhatian pemerintah," kata Ara di Kantor Kementerian PUPR, Senin (21/10).

Ara tidak menjelaskan lebih lanjut pajak rumah apa yang ingin dipangkas. Namun, ia memastikan jenis pajak yang dipangkas nantinya memberikan manfaat terbaik bagu masyarakat. 

Saat ini, ada sembilan jenis pajak rumah yang berlaku di dalam negeri. Kesembilan pajak tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama, Pajak Penjualan Barang Mewah, Nilai Jual Objek Pajak, Nilai Jual Kena Pajak, dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus pajak properti sebesar 16%. Penghapusan tersebut akan dilakukan pada Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11% dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar 5%.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk, Nixon L.P. Napitupulu sebelumnya menilai penghapusan pajak properti tersebut bisa memberikan keringanan bagi masyarakat, terutama dalam hal pembelian rumah. Sebab, harga rumah seakan-akan dapat susut hingga 20% akibat penghapusan dua jenis pajak rumah tersebut.

"Dengan demikian, angsuran pembelian rumah juga menjadi turun 20%," kata Nixon di Jakarta, Rabu (16/10).

Menurutnya, saat ini masyarakat seringkali terbebani dengan biaya tambahan yang cukup besar saat membeli properti. Bahkan, Nixon telah membahas lebih lanjut mengenai penghapusan pajak ini dengan Satuan Tugas Perumahan.

Selain BPHTB dan PPN, Nixon mencatat ada biaya tambahan lain seperti asuransi yang jika diakumulasi dapat mencapai 20% hingga 21% dari harga rumah. Biaya-biaya ini tidak bisa dimasukkan ke dalam kredit, sehingga beban masyarakat menjadi semakin berat saat membeli rumah. Adanya penghapusan beban tersebut target pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat tercapai lebih cepat.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Presiden Terpilih Hashim S. Djojohadikusumo sempat menjelaskan bahwa usulan penghapusan BPHTB sudah dikomunikasikan dan direkomendasikan kepada pemerintahan terpilih. Tujuannya agar daya beli masyarakat untuk memiliki rumah bisa meningkat. Adapun wacana soal rencana penghapusan pajak properti akan berlangsung 1-3 tahun.

Tim Analis Bareksa menilai stimulus ini masih bersifat sementara dan menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk bisa dilaksanakan dalam program cepat 100 hari presiden terpilih nantinya.

"Selain itu fokus pemerintah saat ini juga masih tertuju ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di mana pemerintah akan memprioritaskan insentif di sektor ini," tulis Tim Analis Bareksa di situs resmi Bareksa, dikutip Rabu (16/10).


Reporter: Andi M. Arief