Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, bahwa sampai saat ini pemerintah belum memberikan izin penjualan produk terbaru dari perusahaan terkemuka Apple yakni Iphone 16 di Indonesia.
Agus juga menjelaskan alasan belum memberi izin penjualan telepon pintar tersebut karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iphone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," kata Agus, Selasa (22/10).
Agus memperingatkan, jika ada produk Iphone 16 yang beredar di pasar Indonesia maka dianggap sebagai barang ilegal dan meminta masyarakat untuk melapor kepada Kemenperin.
Sebab, Kemenperin tidak menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk tersebut. "Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami," kata dia.
Tiga Institusi yang Berwenang Keluarkan IMEI
Ada tiga institusi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IMEI di Indonesia, yakni Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sementara Kemkominfo hanya berwenang untuk mengeluarkan IMEI untuk para diplomat.
Apple saat ini tengah mengurus perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 240 miliar dari total Rp1,71 triliun.
Skema investasi yang dipilih oleh Apple untuk mendapatkan sertifikat TKDN melalui jalur inovasi dengan membangun Apple Academy yang saat ini sudah ada tiga di Indonesia yakni berada di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam.
Selain itu, dalam kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada April 2024, dia berjanji bakal segera membuka Apple Academy ke-4 di Bali.