Kemenaker Tinjau Data Ekonomi dan Inflasi Sebelum Putuskan Kenaikan UMP 2025

Fauza Syahputra|Katadata
Sejumlah pekerja berjalan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri untuk membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera dengan besar iuran 2,5 persen dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja yang mulai diterapkan paling lambat pada 2027 mendatang.
24/10/2024, 12.10 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mempertimbangkan usulan buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 sebesar 8% sampai 10%. Proses penentuan acuan UMP 2025 melalui pencocokan usulan pengusaha dan buruh dengan data ekonomi pada Januari-Oktober 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjadwalkan data perekonomian nasional akan diterima pada 6 November 2024. Adapun data yang dibutuhkan terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap provinsi.

"Usulan KSPI untuk menaikkan UMP 2025 antara 8% sampai 10% akan kami cermati. Kami sedang menunggu data dari BPS yang akan kami simulasikan di formula UMP di PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," kata Indah kepada Katadata.co.id, Kamis (24/10).

Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2023, rumus penetapan upah adalah inflasi yang ditambah dari hasil pengalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun rentang alfa yang tercantum dalam PP No. 51 Tahun 2023 adalah 0,1 sampai 0,3.

Menurut Indah, para pengusaha merekomendasikan agar alfa untuk UMP 2025 sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023. Sementara itu, buruh mendorong agar alfa dalam rumus penentuan UMP 2025 adalah antara 0,3 sampai 1,0.

Namun pemerintah harus melihat data perekonomian selama 10 bulan pertama 2024 sebelum menentukan alfa tersebut. Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu 22 jenis data perekonomian yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). 

"Kami menunggu data-data ekonomi makro terbaru sampai awal November 2024, terutama data pertumbuhan ekonomi dan inflasi di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Indah tidak menjelaskan lebih lanjut kapan acuan Upah Minimum Provinsi 2025 akan terbit. Namun Indah tetap menjadwalkan para gubernur agar menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2024, sedangkan para bupati dan walikota menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2024.

Pemerintah Diminta Pahami Isu Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menduga penetapan acuan Upah Minimum Provinsi akan mundur dari jadwal yang seharusnya pada 1 November 2024. Dugaan tersebut muncul karena Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tidak memiliki wawasan yang cukup terkait isu ketenagakerjaan.

Said menilai, pemerintah kemungkinan berpotensi melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Beleid tersebut mewajibkan para gubernur untuk menetapkan penyesuaian upah minimum selambatnya 60 hari sebelum 1 Januari 2025. 

"Menteri Ketenagakerjaan harus memahami itu. Saat setelah dilantik, dia harus tahu persoalan ketenagakerjaan. Buruh tidak bisa menunggu untuk menteri belajar," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/10).

Reporter: Andi M. Arief