Tom Lembong Potensi Terjerat Penjara Seumur Hidup di Kasus Importasi Gula

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Penulis: Ade Rosman
30/10/2024, 09.32 WIB

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terancam hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden Joko Widodo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag diduga terlibat kasus importasi gula pada 2015-2016. Kerugian negara ditaksir bernilai Rp 400 miliar.

"Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi," kata Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, (29/10) malam.

Suksesor Anies Baswedan di Pilpres 2024 ini disebut berperan memberikan izin selaku Mendag atas impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu kepada PT AP. Oleh PT AP gula kristal mentah itu  kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam situasi Indonesia tengah memgalami surplus gula.

Tom disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Adapun, pasal tersebut berpotensi menjerat Tom Lembong pidana seumur hidup.

Bunyi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Reporter: Ade Rosman