Menteri Erick: Menurunkan Harga Tiket Pesawat Rumit, Harus Ubah Aturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menilai rencana penurunan harga tiket pesawat domestik terhitung rumit karena sejumlah aturan yang berlaku saat ini. Ia belum dapat memastikan nasib janji pemerintah di era Presiden Joko Widodo ini meski sudah bertemu dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
“Kompleksitasnya tidak bisa dilihat sesederhana itu. Kalau kami ingin membuat perubahan, pasti aturan yang selama ini mengikat harus dilepaskan,” kata Erick saat ditemui di Kementerian BUMN pada Kamis (31/10).
Erick mengatakan terkait harga tiket pesawat telah dibahas bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat kunjungannya ke Kementerian Perhubungan pada Selasa (29/10) lalu. Namun dia mengatakan belum bisa memberikan penjelaskan detail terkait hasil pembahasan tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2019-2024 Sandiaga Uno sebelumnya mengatakan, harga tiket pesawat bakal turun hingga 10% pada akhir Oktober 2024. Salah satu komponen yang sedang dibahas terkait pengurangan pajak pada harga tiket pesawat.
"Pembahasan penekanan harga tiket pesawat sudah sampai tahap akhir, karena akhir oktober mau diluncurkan aturannya. Saat ini banyak pajak yang seharusnya tidak dibebankan ke penumpang," kata Sandiaga di kantornya, Selasa (17/9).
Harga tiket pesawat penerbangan domestik yang lebih mahal dibandingkan penerbangan internasional beberapa kali dikeluhkan masyarakat, terutama di media sosial. Pengamat penerbangan Gerry Soejatman menjelaskan, harga tiket pesawat ke luar negeri terkadang lebih murah dibandingkan tiket penerbangan domestik karena tak diatur oleh tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini bisa membuat maskapai memasang harga sangat murah saat low season dan sangat mahal saat peak season sehinga mendapatkan rata-rata harga tiket bisa menutup biaya penerbangan yang dibutuhkan.
"Kenapa di luar negeri tiket bisa murah? Iya, pas sepi mereka berani jual rugi, karena pas ramai mereka bisa jual harga tinggi. Mereka bisa jual harga hingga 5 kali lipat dari biaya yang seharusnya dikelurkan," ujar Gerry dalam akun Twitter-nya.
Selain tarif batas atas dan batas bawah, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia Alvin Lie melihat ada persoalan lain yang menjadi penyebab tarif tiket pesawat domestik lebih mahal, yakni komponen pajak. "Rute domestik dikenakan PPN (pajak pertambahan nilai) 11%, rute internasional tidak dikenakan PPN. Jadi kalau terbang dari Jakarta-Surabaya itu kena PPN, kalau Jakarta-Kuala Lumpur tidak kena PPN," ujar Alvin kepada Katadata.co.id.
Pajak itu juga dikenakan pada pembelian Avtur untuk penerbangan domestik dan tak dikenakan untuk penerbangan ke luar negeri. Ia mencontohkan, pembelian Avtur untuk pesawat dengan penerbangan Jakarta-Manado dikenakan PPN 11%, sedangkan pembelian avtur untuk penerbangan Jakarta-Hong Kong tidak dikenakan pajak tersebut.
Selain itu, beberapa penerbangan ke sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di bagian timur memakan biaya operasional yang besar. Jam operasional bandara yang terbatas dan permintaan penerbangan belum banyak sehingga risiko bagi maskapai lebih besar. Hal ini yang menyebabkan tak banyak maskapai yang tertarik dan harga tiketnya menjadi lebih mahal.