MK: Variabel Indeks Tertentu pada UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
31/10/2024, 16.35 WIB

Mahkamah Konstitusi menetapkan formula penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak berlaku dengan syarat. Majelis hakim menilai komponen indeks tertentu dalam undang-undang tersebut tidak memiliki penjelasan rinci dan perlu diberikan pemaknaan. 

"Karena itu, frasa 'indeks tertentu' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan uji materiil UU Cipta Kerja, Kamis (31/10).

Ia mengatakan, frasa tersebut memiliki kekuatan hukum jika memiliki makna mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pekerja, dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Suhartoyo belum menetapkan keabsahan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, sebagai turunan UU Cipta Kerja. Sebab, peraturan ini telah memasukkan unsur kebutuhan hidup layak buruh.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 88D tertulis, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Variabel yang terakhir kemudian disebut dengan alpha pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Alpha dalam UMP 2024

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional terkait upah minimum provinsi atau UMP 2025. Isinya mengenai rentang alfa yang akan digunakan dalam rumus pengupahan.

"Sidang pleno Depenas sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan langkah strategis dalam penetapan upah minimum 2025," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri pada Rabu pekan lalu.

Rumus penetapan upah adalah inflasi ditambah hasil pengalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Rentang alfa, sesuai aturan, adalah 0,1 sampai 0,3.  

Para pengusaha merekomendasikan alfa untuk UMP 2025 menyesuaikan PP Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan para buruh mendorong angkanya antara 0,3 sampai 1,0.

Indah mengatakan, pemerintah harus melihat data perekonomian selama 10 bulan pertama tahun ini, sebelum menentukan besaran angka. Dalam hal ini, pemerintah masih menunggu 22 jenis data perekonomian yang sedang dihimpun Badan Pusat Statistik.

Reporter: Andi M. Arief