Buruh Desak Pemerintah Terapkan Formula Baru UMP 2025 Usai Putusan MK Terbaru

Fauza Syahputra|Katadata
Sejumlah buruh menyalakan suar saat mengikuti aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Dalam aksinya tersebut buruh menuntut kepada pemerintah untuk menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.
31/10/2024, 19.52 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mendorong pemerintah segera menghentikan proses penentuan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Serikat buruh mendesak pemerintah untuk menghitung UMP 2025 dengan formula baru usai keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi soal Undang-undang no. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional.

Mahkamah Agung mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak berlaku. Oleh karena itu, Said mendorong pemangku kepentingan untuk duduk bersama dalam menentukan dasar hukum kenaikan UMP 2025.

"UMP 2025 akan tetap naik, tapi kami harus cari formula kenaikan tersebut bersama-sama. Satu minggu saja bisa untuk menggodok formula tersebut," kata Said di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/10).

Said berpendapat formula tersebut dapat dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Untuk diketahui, waktu penerbitan peraturan menteri umumnya lebih cepat dibandingkan Peraturan Presiden maupun Peraturan pemerintah.

Dia menilai pemerintah tetap dapat menggunakan PP no. 51 tahun 2023, namun mengikuti perubahan yang telah ditetapkan hakim konstitusi. Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menetapkan frasa "indeks tertentu" dalam Pasal 88D UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Namun, Pasal 88D UU Cipta Kerja dapat kembali mengikat secara hukum selama memiliki makna mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, pekerja, dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Formula upah minimum yang sebelumnya berlaku tertuang dalam PP No. 51 Tahun 2023.  Rumus penetapan upah adalah inflasi yang ditambah dari hasil penggalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun rentang alfa yang tercantum dalam PP No. 51 Tahun 2023 adalah 0,1 sampai 0,3.

Menunggu 22 Jenis Data Ekonomi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, mengatakan, para pengusaha merekomendasikan agar alfa untuk UMP 2025 sesuai dengan PP No. 51 Tahun 2023. Sedangkan buruh mendorong agar alfa dalam rumus penentuan UMP 2025 adalah antara 0,3 sampai 1,0.

Indah mengatakan masing-masing unsur dalam Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas pertama kalinya tidak memiliki rekomendasi yang sama. Depenas terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, buruh, dan pengusaha.

"Alhasil, belum ada keputusan terkait alfa yang akan digunakan dalam formula upah minimum tahun depan. Ini pertama kalinya Depenas hadir dengan rekomendasi terpecah," kata Indah di Gedung DPR, Rabu (30/10).

Indah sebelumnya mengaku pemerintah harus melihat data perekonomian selama 10 bulan pertama tahun ini sebelum menentukan alfa tersebut. Karena itu, pemerintah masih menunggu 22 jenis data perekonomian yang kini dihimpun oleh Badan Pusat Statistik.

Indah tidak memerinci lebih lanjut apa saja 22 jenis data ekonomi yang sedang ditunggu. Menurutnya, data tersebut dijadwalkan diterima Kemenaker pada dua pekan lagi, Rabu (6/11).

"Kami menunggu data-data ekonomi makro terbaru sampai awal November 2024, terutama data pertumbuhan ekonomi dan inflasi di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Reporter: Andi M. Arief