Kenaikan UMP Jakarta 2025 Berpotensi Lebih Tinggi, Ini Proyeksi Besarannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sinyal kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Jakarta pada tahun depan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. UMP Jakarta 2024 ditetapkan naik 3,38% dibandingkan tahun lalu menjadi Rp 5.067.381.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, besaran UMP 2025 masih dirumuskan dalam rapat dewan pengupahan. Namun, ia memperkirakan kenaikan UMP pada tahun depan akan lebih besar lantaran alpha atau indeks tertentu yang kemungkinan ditetapkan pemerintah pusat dalam perhitungan upah minimum lebih tinggi.
“Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu," ujar Hari pada Kamis (7/11), seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah kemungkinan masih akan menggunakan formula lama dalam perhitungan UMP 2025. Hal ini disampaikan Wakil Presiden KSPI Kahar S Cahyono yang ikut dalam diskusi pembahasan formula baru penentuan upah minimum 2025.
Menurut dia, variabel formula upah minimum yang digunakan dalam pembahasan tersebut belum berubah, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. "Persoalan dalam diskusi saat ini, belum ada kesepakatan berapa nilai alfa dalam formula tersebut," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/11).
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan nilai alfa dibagi sesuai dengan jenis industri. Untuk industri padat karya angkanya di 0,2-0,5, sedangkan industri padat modal 0,2-0,8. Namun, KSPI menolak usulan tersebut karena menyalahi esensi upah minimum yang dipahami serikat buruh.
Lantas berapa UMP Jakarta 2025?
Perhitungan kenaikan UMP menggunakan formula lama mencakup inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa atau indeks tertentu. Alfa adalah variabel yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Jakarta secara kumulatif hingga kuartal III 2024 mencapai 4,97%. Sedangkan inflasi secara tahun kalender hingga Oktober 2024 mencapai 0,82%.
Jika mengacu data terakhir pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jakarta, serta alfa sebesar 0,2-0,8, maka kenaikan UMP Jakarta 2025 mencapai 1,8% hingga 4,8%. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP 2025 diperkirakan Rp 5.158.594 hingga Rp 5.310.615 atau naik Rp 91.213 hingga Rp 243.234 dibandingkan UMP 2024.