Kementerian Koperasi Respons Aksi Peternak Sapi Buang Susu, Beri Dua Opsi

ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nz
Peternak memerah susu sapi di Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (20/9/2023). Menurut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kebutuhan susu segar harian Industri Pengolah Susu (IPS) Jatim dalam kondisi normal berjumlah 2.000 ton namun hingga kini baru terpenuhi sebesar 1.400 ton atau defisit 600 ton, hal ini membuat Jawa Timur masih impor bahan baku industri susu berupa skim milk powder, whole milk powder dan full milk powder sebanyak 342 ribu ton per tahun.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
11/11/2024, 16.56 WIB

Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono merespons masalah yang memicu aksi peternak sapi membuat susu hasil produksi mereka di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia mengaku menyiapkan dua pilihan mitigasi terkait masalah tersebut yang diharapkan dapat memperbaiki serapan susu segar lokal di dalam negeri.

Ferry menilai kondisi yang terjadi pada industri susu saat ini disebabkan oleh Perjanjian Perdagangan Bebas dengan Selandia Baru dan Australia. Produk susu dari kedua negara tersebut lebih murah 5% lantaran tidak wajib membayar bea masuk.

"Pengenaan bea masuk tersebut bisa dimintakan kembali ke Organisasi Dagang Dunia bahwa dalam rangka melindungi peternak sapi perah, Indonesia meminga ada barrier," kata Ferry di kantornya, Senin (11/11).

Namun, Ferry tidak menjelaskan lebih lanjut berapa besaran bea masuk tambahan yang ideal. Ferry pun tidak menyampaikan bentuk penambahan bea masuk tersebut dalam bentuk Bea Masuk Anti Dumping atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan.

Volume susu impor pada tahun lalu mencapai 3,7 juta ton, sedangkan produksi susu lokal sejumlah 837.233 ton. Produk susu impor mendominasi pasar domestik hingga 80%.

Ferry menghitung. pembebasan bea masuk dari Australia dan Selandia Baru membuat harga susu asal kedua negara tersebut lebih rendah hingga Rp 2.000 per liter dibandingkan susu lokal. Maka dari itu, peternak lokal menjual susu segar senilai Rp 7.000 per liter, sedangkan nilai keekonomiannya mencapai Rp 9.000 per liter.

Di sisi lain, Ferry menyampaikan pilihan kedua adalah menjadikan serapan susu lokal sebagai syarat impor susu. Menurutnya, kebijakan tersebut secepatnya diberlakukan pada pekan ini. "Kami akan ada pertemuan antara Industri Pengolah Susu, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, dan pihak lainnya. Kami berharap industri akan menyerap hasil peternak lokal," ujarnya.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebelumnya berjanji akan memberikan syarat lebih ketat bagi produsen untuk mengimpor susu, yakni kewajiban untuk menyerap susu segar lokal. Langkah tersebut merupakan respons pemerintah terhadap aksi buang hasil produksi oleh peternak sapi perah di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada pekan lalu.

Amran mengklaim telah berhasil menjadi mediator antara peternak sapi perah dan industri pengolah susu sapi. Hasil mediasi tersebut adalah mewajibkan industri lokal menyerap hasil produksi peternak sapi perah domestik dalam bentuk Peraturan Presiden.

"Jika industri pengolah susu menolak, kami akan cabut izin impor mereka selamanya. Ini ketegasan kami dari pemerintah untuk melindungi peternak,” kata Amran dalam keterangan resmi, Senin (11/11).

Reporter: Andi M. Arief