BP Tapera: Tabungan Pensiun Bapertarum PNS Belum Diambil Rp1 T, Data Tak Lengkap

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom.
Ilustrasi.
Penulis: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti
15/11/2024, 18.58 WIB

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera mengatakan hingga saat ini belum mengembalikan tabungan pensiun PNS senilai hampir Rp 1 triliun dari 330 ribu pemilik tabungan. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Sugiyarto menjelaskan, hal ini terjadi sebab terkendala kelengkapan dan validitas data para peserta, baik peserta Tapera yang memasuki usia pensiun ataupun dari pensiunan eks Bapertarum-PNS.

Sugiyarto pun menyarankan peserta yang telah memasuki usia pensiun untuk melakukan pembaruan data karena dapat mempengaruhi keberhasilan pengembalian tabungan. “Jika status pekerjaannya belum berubah, dan nomor rekening yang ada pada kami belum dilengkapi atau ternyata sudah tidak aktif/dormant, maka hal itu akan menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya proses pengembalian tabungan,” kata Sugiyarto dalam siaran pers, Jumat (15/11). 

BAPERTARUM-PNS  merupakan cikal bakal terbentuknya BP Tapera. Adapun pengembalian tabungan juga tidak dapat dilakukan jika BP Tapera tidak memiliki informasi alamat, ahli waris, nomor rekening, dan nomor telepon pemilik tabungan untuk ditindaklanjuti. 

“Minimnya data tersebut membuat keberadaan pensiunan tidak dapat dilacak oleh BP Tapera,” ujarnya.

Sugiyarto mengatakan BP Tapera telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi hal ini, termasuk bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai mitra pendukung sumber data, serta dengan Bank Rakyat Indonesia, maupun Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI). 

“Kedepannya BP Tapera akan terus menjajaki kerja sama dengan pihak-pihak lain untuk mendukung proses pengembalian tabungan,” ucapnya. 

Untuk diketahui, BP Tapera pertama kali melakukan proses pengembalian tabungan bagi para PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS pada Januari 2021 kepada 367.650 orang dengan jumlah pengembalian senilai Rp1,5 triliun. Hingga 31 Oktober 2024, BP Tapera telah mengembalikan tabungan kepada 446.892 orang PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS dengan total pengembalian senilai Rp2,004 Triliun. 

Oleh sebab itu, Sugiyarto mengajak seluruh peserta Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data pada portal kepesertaan Tapera atau melalui Tapera Mobile, agar proses pengembalian tabungan peserta dapat dilakukan secara efisien. 

Portal e-Klaim

Hal ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan portal layanan e-Klaim untuk memudahkan Peserta/PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS (ataupun Ahli Warisnya) dalam melakukan klaim pengembalian tabungan secara online. Proses ini dilakukan dengan menyampaikan seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan melalui portal tersebut sehingga Peserta/PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS tidak perlu mengirimkan dokumen fisik.

Peserta PNS Pensiun dapat mengakses e-Klaim melalui website BP Tapera (tapera.go.id) dengan memilih menu Pengembalian Tabungan. Untuk mendapatkan status pengembalian tabungan, Peserta/PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS harus menginput nama lengkap dan Nomor Identitas Pegawai (NIP). 

Agar dapat melakukan proses klaim pengembalian tabungan, portal akan mengarahkan untuk mengisi kelengkapan dokumen pendukung seperti SK Pensiun, KTP, KK, buku tabungan dan nomor rekening, serta surat keterangan ahli waris bagi Peserta PNS Pensiun yang telah meninggal dunia.

Sugiyarto menghimbau kepada seluruh PNS Pensiun eks Bapertarum-PNS atau ahli warisnya yang masih belum menerima pengembalian tabungan untuk dapat segera memanfaatkan e-Klaim. 

Reporter: Mela Syaharani