Harga Minyak Goreng Melonjak, Mendag akan Panggil Distributor

Fauza Syahputra|Katadata
Harga minyak goreng saat ini sudah berada di atas harga eceran tertinggi atau HET senilai Rp 15.700 per liter.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
20/11/2024, 16.06 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso akan memanggil para distributor untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng menjelang Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024/2025. Harga minyak goreng saat ini sudah berada di atas  harga eceran tertinggi atau HET senilai Rp 15.700 per liter.

Badan Pangan Nasional mendata rata-rata nasional harga minyak curah mencapai Rp 17.010 per liter hari ini, Rabu (20/11). Sementara itu, harga minyak goreng kemasan sederhana senilai Rp 18.380 per liter. Berdasarkan data Bapanas, harga minyak goreng curah konsisten naik sejak Juni 2024 sampai saat ini. Selama  20 hari terakhir, harga minyak goreng curah tumbuh

"Penyebab harga minyak goreng yang lebih tinggi dari HET sudah kami indikasikan, yakni terbentuknya rantai distribusi yang lebih panjang dibandingkan yang seharusnya," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Rabu (20/11).

Rantai distribusi minyak goreng diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan Dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Beleid tersebut menetapkan rantai distribusi minyak goreng hanya terdiri dari empat titik, yakni produsen, distributor besar atau D1, distributor tingkat kabupaten D2, dan pengecer.

Budi menemukan rantai distribusi minyak goreng bertambah karena ada transaksi antara pengecer. Ini membuat harga minyak goreng yang dinikmati konsumen kini lebih tinggi dari HET senilai Rp 15.700 per liter.

Karena itu, Budi berencana untuk memanggil para distributor ke kantornya untuk mengatasi masalah transaksi di antara pengecer. "Kami akan menginstruksikan agar distribusi minyak goreng segera mengikuti aturan sebagaimana dalam Permendag No. 18 Tahun 2024," katanya.

Pemerintah telah menaikkan HET minyak goreng dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter pada Agustus 2024. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang mengatakan, penurunan permintaan minyak sawit mentah atau CPO di pasar global pada paruh kedua tahun ini akan berpengaruh pada realisasi DMO nasional.

"Apabila permintaan ekspor CPO turun, para eksportir berpotensi tidak mengajukan haknya dalam bentuk pemenuhan DMO. Untuk menstimulasi pelaku usaha menyalurkan DMO, kami menaikkan HET (harga eceran tertinggi) MinyaKita," kata Moga di kantornya, Jakarta, Senin (19/8).

Permendag No. 18 Tahun 2024 membuat harga yang diterima produsen naik dari Rp 10.800 per liter menjadi Rp 13.500 per liter jika disalurkan ke badan usaha milik negara atau BUMN pangan. Angka tersebut naik menjadi Rp 14.000 per liter jika MinyaKita disalurkan langsung ke agen minyak goreng, sedangkan harga yang dijual agen ke pengecer dibatasi maksimal Rp 14.500 per liter.

Reporter: Andi M. Arief