Kadin: Belum Ada Titik Temu Antara Pengusaha dan Buruh soal Upah Minimum 2025

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menyebut belum ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh terkait upah minimum.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
29/11/2024, 14.52 WIB

Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia menyatakan pembahasan upah minimum tahun depan di Dewan Pengupahan Nasional belum rampung. Pengusaha dan buruh belum bersepakat soal besaran kenaikan upah 2025. 

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan, tidak semua sektor manufaktur dalam kondisi normal. Kondisi diperburuk oleh belum pulihnya daya beli sejak pandemi Covid-19.

"Maka dari itu, Presiden Prabowo Subianto kemarin meminta pemangku kepentingan menunggu keputusan terkait upah minimum tahun depan agar dipelajari kembali hasil diskusi di Depenas," kata Arsjad di Jakarta Barat, Jumat (29/11).

Arsjad menilai, perlu ada kepercayaan antara pengusaha dan buruh dalam penentuan upah minimum tahun depan. Namun, ia tidak menjelaskan posisi maupun besaran kenaikan upah minimum yang ideal bagi Kadin

 Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Darwoto sebelumnya berharap pendekatan penentuan upah minimum tahun depan akan menggunakan pendekatan data, khususnya produktivitas. Darwoto meyakini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perindustrian telah memiliki data tersebut.

"Ini kesempatan para birokrat untuk menunjukkan kepiawaiannya dalam pemerintahan. Keluarkan data-data itu, sehingga kebijakan upah minimum tahun depan berpatokan pada data," katanya.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Pasal 88D Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak mengikat secara hukum. Pasal tersebut menjadi dasar dari PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang mengatur formula penghitungan upah minimum tahun ini.  

Putusan MK terbit pada 31 Oktober 2024 atau dua bulan sebelum penyesuaian pengusaha mengimplementasikan upah minimum baru pada 1 Januari 2025. Variabel perhitungan kenaikan upah minimum sebenarnya tetap sama jika mengacu putusan terbaru MK, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alfa.

Variabel perhitungan kenaikan upah minimum sebenarnya tetap sama jika mengacu putusan terbaru MK, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Namun, formula perhitungan upah minimum berubah karena ada perbedaan definisi terkait indeks tertentu atau alfa.

MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak atau KHL bagi pekerja/buruh.

Ini berbeda dari definisi pada aturan turunan UU Cipta Kerja, PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.  

"Indeks tertentu ini sebenarnya rancu. Karena meski ada poin terkait komponen hidup layak, ada juga poin memperhatikan kepentingan pengusaha, yang pasti juga menjadi pembelaan pengusaha," kata dia.  

Darwoto mengaku kecewa terhadap putusan para hakim konstitusi dalam uji materi UU Cipta Kerja. Walau demikian, menurutnya, putusan tersebut seharusnya tidak serta merta membuat PP No. 51 Tahun 2023 tidak berkekuatan hukum.

Ia menemukan amar putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa indeks tertentu hanya perlu menyiratkan dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak pekerja. "Dengan kata lain, PP No. 51 Tahun 2023 seharusnya masih berlaku jika mengacu pada pemaknaan pakar hukum," katanya.

Reporter: Andi M. Arief