PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports), pengelola 37 bandar udara di Indonesia, menetapkan penurunan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50% bagi penumpang pesawat dan maskapai selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Langkah ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan," kata Direktur Utama InJourney Airports Faik Fahmi di Tangerang, Senin (2/12).
Penurunan tarif itu diberikan pada Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC). Tarifnya berlaku di 37 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U.
Periode pemesanan tiketnya pada 1 Desember 2024 - 3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa Nataru, yakni 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025. "Ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat yang sudah dinanti masyarakat," ujarnya.
Selain itu, potongan tarif PJP2U pada momentum libur panjang, harapannya, dapat menggairahkan perekonomian masyarakat dan mendorong destinasi wisata domestik.
Penurunan tarif PJP4U
Di samping memberikan penurunan tarif PJP2U, InJourney Airports menetapkan potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports pada masa libur Nataru.
"Potongan ini diterapkan untuk pendaratan (landing fee) dan penempatan pesawat (parking fee) saat berada di bandara sebagai bentuk dukungan InJourney Airports kepada maskapai," ujarnya dia.